MANGUPURA, lintasbali.com – Sebanyak 129 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menerima Remisi Khusus Natal tahun 2022 bertempat di Aula Ardha Candra Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan berkolaborasi dengan LPP Kelas IIA Kerobokan pada Minggu, 25 Desember 2022.
Pemberian Remisi Khusus ini dihadiri oleh Perwakilan Divisi Pemasyarakatan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala Lapas Kerobokan Kelas IIA Kerobokan dan KaLPP Lapas Kelas IIA Kerobokan, beserta Pejabat Struktural dan Staf Lapas Kerobokan.
Fikri Jaya Soebing, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan saat membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI terkait dengan Remisi dan Perayaan Natal 2022 menyampaikan Remisi Khusus Natal merupakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan.
Fikri Jaya Soebing mengatakan Remisi Khusus Natal kali ini diberikan kepada 129 orang WBP Nasrani (15 orang diantaranya merupakan Warga Negara Asing) dan 2 orang diantaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kalapas Kelas IIA Kerobkan Fikri Jaya Soebing dan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ibadah Natal tahun 2022.
Kepala Lapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengucapkan selamat Natal kepada warga binaan umat Kristiani serta yang telah memperoleh Remisi Khusus Natal.
“Hari Natal bagi Umat Kristiani merupakan hari penting bagi umat Nasrani, sehingga dalam momentum ini, ijinkanlah kami mengucapkan selamat merayakan Natal, selamat juga bagi yang mendapat remisi, dan jadikan remisi menjadi reward bagi WBP yang berkelakuan baik”, pungkasnya. (Rls)