DENPASAR, lintasbali.com – Sehubungan dengan adanya penyesuaian hari libur nasional dan cuti bersama bertepatan dengan Idul
Adha 1444H/ Tahun 2023, kegiatan operasional di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali yang meliputi
layanan penyelenggaraan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Kegiatan Operasional
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), kegiatan pertukaran warkat debet dan Layanan Kas pada
tanggal 28 s.d. 30 Juni 2023 ditiadakan (tidak beroperasi).
Hal tersebut disampaikan oleh Trisno Nugroho, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 26 Juni 2023. Ia menyebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023 sesuai jadwal yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, kebutuhan transaksi keuangan masyarakat pada masa libur Idul Adha
dapat melalui layanan operasional terbatas di beberapa perbankan dan penyediaan ATM sebagai sarana untuk
melakukan transaksi secara non tunai dan penarikan uang tunai.
Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan transaksi pembayaran secara non tunai di antaranya melalui QRIS dan BI-FAST. Layanan penyelenggaraan Sistem BI-FAST tetap dilaksanakan secara normal seluruhnya sesuai jadwal yang berlaku
(beroperasi 24 jam 7 hari).
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam melakukan transaksi pembayaran baik secara tunai maupun non tunai dengan selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti username dan password, PIN, serta kode OTP (one-time password).
Dalam bertransaksi menggunakan QRIS,
masyarakat juga diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat bertransaksi dan
memindai QRIS, antara lain memastikan nama merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar
merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.
Bank Indonesia bersama industri Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga terus memperkuat kualitas perlindungan konsumen, termasuk edukasi dan pengaduan masyarakat melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA)
131. (Rls)