Jakarta, Lintasbali.com – Pelaporan terkait pernyataan- pernyataan Arya Wedakarna sebagai Pejabat DPD-RI yang mewakili Provinsi bali justru statemennya di media sosial maupun YouTube justru menyakiti perasaan krama Hindu Bali serta menimbulkan kegaduhan dan instabilitas di Bali.
Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali I Ketut Wisna.ST.MM., beserta Tim Hukum Bali Metangi berangkat menuju Jakarta untuk menghadap Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK-DPD-RI) untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh Arya Wedakarna (AWK).
JMW didampingi Tim Hukum Bali Metangi terdiri Lawyer dari Bali dan Jakarta Senin sore (10/11) sekitar pukul 16.30 WIB diterima langsung oleh Anggota Badan Kehormatan DPD-RI Muhammad Nuh.
“Kami bersama Tim Hukum Bali Metangi membawa aspirasi masyarakat Bali yang tergabung dalam elemen kemasyarakatan Forum Komunikasi Taksu Bali ke BK DPD-RI’, kata I Ketut Wisna ST.MM saat di konfirmasi MEDIA-DPR.COM Jakarta.
Muhammad Nuh Anggota BK-DPD-RI saat berdiskusi menyampaikan Sikap Kejaksaan Agung menjadi dasar, terkait ada beberapa kasus hukum yang di proses Polda bali atas laporan AWK terkait pemukulannya, Kalau tak ada api tentu tak ada asap ini kan masalah serius bisa jadi ini pertama dan terakhir anggota DPD-RI di pukul oleh warganya .
Termasuk perlakuannya terhadap asistennya, ini masalah serius secara hukum ini harus di kelola keinginan masyarakat supaya kepercayaan terhadap lembaga ini, masa orang seperti itu masih disitu.
“Saya melihat hal yang sesungguhnya perlu Kita rawat,menarik diskusi tadi Kita menangkap adanya kepedulian warga terhadap wakilnya, sehingga Bapak-Bapak dari Bali datang kesini menyampaikan aspirasinya, Kita akan meresponnya karena menyangkut marwah Badan kehormatan”, tegas Anggota DPD-RI Muhammad Nuh.
Lanjut Muhammad Nuh memaparkan ini bukan baru terjadi diperiode lalu cukup dahsyat juga bahkan AWK sudah diberhentikan sementara tentu ini hal serius dan perlu kita sinkronkan, tentu data yang kami terima tersebut sangat membantu Kita dan wajar jika masyarakat menyampaikan aspirasi terkait masalah masalah teologi dan masalah etika AWK sebagai pejabat publik dan persoalan lain yang tidak bisa dipisahkan ada kaitannya atau tidak tentu Kami mendudukkan secara proporsional.
“Sebagai dasar hukum yang kuat dalam dialog Kita tentang Kejaksaan Agung melarang Hare Krishna (HK) kemudian sempat Kita diskusikan antara AWK sebagai personal dengan pandangannya tentang teologi ada kaitannya atau tidak yang jelas menambah data Kita, wajar sebagai rakyat mengawasi wakilnya dan Kita harus perhatikan dan respons mewakili Badan kehormatan yang duduk di DPD-RI”, imbuhnya.
Kita akan mendorong memaksimalkan dan tak akan terburu buru seperti kejar paket misalnya tentu akan ada hal yang terabaikan dan kemungkinan Kita akan menangani dengan serius dan akan melakukan kunjungan ke Bali dan Kita akan berhati hati dalam menyikapinya.
“Terima kasih kepada DPRD Bali yang telah memberikan dukungan penuh terhadap Forkom Taksu Bali dalam permasalahan tersebut ke BK DPD-RI’, pungkas I Ketut Wisna.ST.MM. (Rls)