Denpasar, Lintasbali.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pelapor terkait anggota DPD-RI Bali, Arya Wedakarna (AWK). Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memeriksa dua orang saksi pelapor yaitu I Gusti Ngurah Martapan dan I Kadek Susila Setiabudi pada Selasa (24/11).
I Gusti Made Arya Adnyana berhalangan untuk hadir karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.Para saksi pelapor yang di mintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Bali adalah bagian dari Forum Komunikasi Taksu Bali.
“Hari ini kami beserta perwakilan 44 elemen organisasi yang tergabung dalam Forum Komunkasi Taksu Bali mendampingi Bali Metangi ke Dit Reskrimsus untuk melengkapi laporan kami terhadap AWK terkait penghinaan, penodaan agama dan seks bebas. Agendanya kami memberikan kesaksian dan alat bukti berupa video ucapan-ucapannya,” kata Ketua Harian Forkom Taksu Bali I Ketut Wisna ST.MM., saat di konfirmasi awak media.
“Selain 3 orang dari tim hukum Bali Metangi, para saksi pelapor juga didampingi oleh 3 orang dari tim hukum Bali Metangi serta puluhan orang dari masing-masing perwakilan 44 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forkom Taksu Bali”,imbuhnya.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Kepolisian akhirnya sebagian dari pendamping saksi pelapor di izinkan memasuki Gedung ditreskrimsus Polda Bali”, pungkasnya. (Rls)