News Pariwisata & Budaya Profil Seputar Bali

Wayan Subawa : Desa Adat Mesti Kuat, Tidak Boleh Dilemahkan

Denpasar, Lintasbali.com – Penguatan desa-desa adat di Bali menjadi penting di tengah arus globalisasi dan tuntutan zaman yang serba maju. Namun demikian, peranan otonom dan dresta di setiap desa adat harus tetap dihormati sehingga tidak menghilangkan fungsi sekaligus perbedaan yang sejatinya menjadi keunggulan atas adat istiadat budaya Bali.

Hal tersebut dipandang oleh Bendesa Adat Pagan, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Dr. I Wayan Subawa, SH., MH., yang berharap keberadaan desa adat yang sudah kuat tidak boleh diperlemah dengan peraturan dan mekanisme yang sulit dipahami para bendesa-bendesa adat di Bali.

“Jangan sampai desa adat menjadi dipersulit atau ‘dilemahkan’ dengan adanya mekanisme yang ada sekarang, jangan sampai adanya Majelis Desa Adat Provinsi Bali, malah memperlemah posisi desa adat yang diharapkan desa adat itu bisa mandiri dan otonom,” ujar Subawa, Sabtu (23/1) yang menceritakan ulang apa yang disampaikan Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH., dalam diskusi daring yang diselenggarakan DPD Partai Golkar, mengenai Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan, dan Dukungan Keuangan.

Dr. I Wayan Subawa SH., MH

Narasumber dalam diskusi daring pada Jumat (22/1) lainnya; Prof. Dr. Wayan P. Windia, SH., M.Si., Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH., Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U., Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum., Dr. Drs. I Nyoman Wiratmaja, M.Si., Dr. I Ngurah Suryawan, S.Sos., M.Si.

Subawa alumni Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana ini menilai ke depannya masih perlu ada sistem pertanggungjawaban yang lebih sederhana dan tidak memberatkan posisi atau peranan bendesa adat. Oleh karena itu, dia ingin supaya ada sistem pertanggungjawaban lebih simpel dan tidak malah memberatkan bendesa adat di Bali.

BACA JUGA:  UHA Inginkan Kedatangan Wisatawan ke Bali Dipermudah

“Desa adat juga jangan dijejali dengan sistem administrasi yang cukup rumit dan saya juga sependapat (Pendapat dari Prof. Suwitra). Apakah ada sistem pertanggungjawaban yang lebih simpel dan tidak terlalu sulit seperti yang ada di lembaga pemerintahan. Apakah itu pertanggungjawaban oleh bendesa adat dalam hal ini bantuan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Bali, apakah tidak ada sistem yang lebih simpel?,” tanya Mantan Sekda Badung ini.

Bagi dia pasca webinar yang dilakukan Golkar ini peran desa adat menjadi lebih kuat lagi. Subawa juga ingin adanya pelatihan administrasi dan bimbingan teknis bagi para bendesa-bendesa adat di seluruh Bali, minimal ketika akan mendapatkan suatu bantuan dari pemerintah mereka mampu dan bisa mempertanggungjawabkan nilai anggaran diberikan, teknis pelaporan pertanggungjawaban itu amatlah penting dipahami para bendesa adat.

“Kita harus akui kemampuan semua bendesa adat tidak sama, jadi sering saya sampaikan bahwa sebelum seorang bendesa adat mendapatkan bantuan dari pemerintah apa tidak sebaiknya diberikan kursus atau pendidikan untuk supaya mengetahui cara yang benar mempertanggungjawabkan administrasinya setelah itu. Bimbingan teknis itu sangat penting berdasarkan pengalaman kami sebelum mendapat bantuan dari pusat,” katanya.

Ia menanggapi ringan atas penerimaan SK pengakuan dan pengukuhan yang diberikan MDA Provinsi Bali bagi para bendesa adat di Bali, di mana selama itu bertujuannya positif dan baik maka akan tetap didukung dengan tetap tidak memberatkan bendesa ke depannya.

“Kita tetap harus menghormati otonomi dari desa adat dalam proses pemilihan seorang pemimpin, bagaimana mekanismenya dan persyaratan menjadi seorang pemimpin di desa adat itu semua harus kita hormati. Bagi saya, sampai dengan seseorang sah menjadi bendesa di desa adat itu biarkan, tetapi ketika sah baru dikukuhkan oleh MDA Provinsi Bali. Karena saya lihat dikukuhkan, berarti yang sudah ada dikukuhkan, kan begitu. Bukan mengesahkan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Wakil Menteri LHK Alue Dohong Beri Nama Bayi Buaya Sinyulong di Bali Safari Park

Subawa menegaskan bahwa peran MDA Provinsi Bali juga tidak berhak untuk mengganti orang yang sudah dipilih di desa adat, sehingga harus dihormati bersama. Jangan sampai yang merupakan dresta dalam suatu daerah justru menjadi kabur karena ingin ada persamaan di seluruh Bali.

“Oleh karena adat itu kelebihannya adalah diperbedaan dan dresta di setiap daerah berbeda, itulah kelebihan adat. Kalau itu sama di seluruh Bali, justru malah bagi saya sudah tidak menarik lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan jangan sampai niat pemerintah untuk menguatkan desa adat justru memperlemah, seperti ada prosedur yang berliku-liku dan kemudian adanya kewenangan yang seharusnya mutlak di desa adat justru ditarik lembaga lain.
“Nah, ini kan justru bisa membuat kekaburan. Harus jelas kewenangan dan prosedurnya, jangan semua nanti ditarik ke atas, kita hormati niatnya baik, tetapi kadang-kadang justru mempersulit,” demikian Subawa. (DK)

Post ADS 1