News Seputar Bali

LPD Bermasalah, Selesaikan Dengan Hukum Adat

DENPASAR, lintasbali.com – Faktanya, ketika Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berkasus tidak serta merta langsung bisa selesai dalam hukum positif di Bali. Meski pelaku diproses hukum namun buntutnya dana LPD belum tentu bisa kembali. Bahkan ada uang tabungan dan deposito milik warga terkatung-katung. Hasil kerja keras warga disimpan rupiah per rupiah, jumlahnya tinggal kenangan dalam buku tabungan setelah pelaku dipenjara.

I Made Nyiri Yasa S.Sos, M.MA selaku Ketua BKS LPD Buleleng mengungkap, ketika ada LPD berkasus dibawa ke ranah hukum positif bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan nasabah.

“LPD sebenarnya sudah diakui dalam UU No 1 Tahun 2013, Pasal 39 huruf 3, tentang LKM. Dimana LPD dan lembaga sejenis yang telah berdiri sebelum UU ini diakui keberadaanya. Diatur berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk,” terang Made Nyeri Yasa di hadapan Komisi IV DPRD Provinsi Bali di Renon Denpasar, Rabu (10/02)

Artinya menurut Nyiri Yasa, LPD sudah dikecualikan diakui undang-undang dapat dikelola berdasarkan hukum adat. Untuk itu, ditekankan ketika hukum positif atau formal masuk ke LPD disarankan kepada para Bendesa berkedudukan sebagai owner LPD dapat melindungi dan mengayomi dengan hukum adat itu sendiri.

 

“Jikalau kemudian desa adat dengan hukum adatnya tidak mampu menyelesaikan baru kemudian dibawa ke hukum positif, itu saya kira tidak masalah,” jelasnya.

Lanjut Nyiri Yasa, ketika baru issu atau pengaduan sekelompok
orang kemudian langsung penegak hukum masuk ke LPD, diungkapkan hal ini akan memicu dampak luar biasa terhadap kepercayaan masyarakan akan keberadaan LPD.

“Sedangkan, kita tahu kepercayaan adalah modal utama dalam pengelolaan LPD. Dan harapan kami, pemerintah dalam hal ini, LPD itu pembinanya adalah pemerintah. Jadi kalau bisa paling tidak ada komunikasi dengan pihak-pihak terkait,” tegas Nyiri Yasa.

BACA JUGA:  Idul Adha 1445 H, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan Untuk Masyarakat

Hal senada juga disampaikan Konsultan LPD Bali, AA Rai Astika, berangkat dari pedoman pemberdayaan dalam rangka pengaduan dan penanganan masalah LPD diupayakan melakukan diidentifikasi menurut pokok masalah dan pelaku masalah itu sendiri.

“Jika masalah katagori melanggar aturan dan merugikan LPD, maka pelaku wajib mengembalikan kerugian tersebut. Dan sebaiknya diselesaikan di internal LPD atau Desa Adat. Jika masalah termasuk kategori seperti penyelewengan dana LPD, hal ini diselesaikan melalui jalur hukum. Apakah hukum adat atau pun Desa Adat menempuh jalur hukum positif. Yang penting dipertimbangkan agar dana yang diselewengkan bisa kembali ke LPD,” jelas Agung Rai.

Sementara Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry menekankan, LPD adalah lembaga yang sangat strategis. Peranannya sangat besar di desa adat. Tetapi sekarang ini, dengan kondisi Covid-19 ini mengalami banyak penurunan dan sebagian ada masalah.

“Kami telah memberikan beberapa usulan masukan jalan keluar. Apa pun masalahnya tetap profesional pengelolaan LPD ini harus terus menjadi acuan utama. Artinya, kesadaran bahwa ikan itu busuk dari kepalanya harus melekat di semua pihak,” singgungnya. (*)

Post ADS 1