Kesehatan News Seputar Bali

Masalah Biaya, Bali STOP Karantina OTG di Hotel

DENPASAR, lintasbali.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menghentikan sementara pelaksanaan karantina di hotel bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berstatus tanpa gejala-gejala ringan (OTG). Penghentian penggunaan hotel juga termasuk untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Evakuasi kasus positif Covid-19 ke hotel tempat karantina terhitung mulai tanggal 19 Februari 2021 dihentikan sementara dan diarahkan untuk isolasi mandiri di rumah,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin di Denpasar, Jumat (19/2).

I Made Rentin, Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali

Pemberhentian sementara pelaksanaan karantina di hotel-hotel di Bali karena pembayaran hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan Covid-19 yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana hanya sampai 28 Februari 2021.

Sedangkan sampai saat ini, ujar Rentin, belum ada kepastian pembiayaan hotel karantina bagi OTG-GR dan tenaga kesehatan Covid-19 mulai bulan Maret 2021.

Menurut Rentin, Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah mengeluarkan surat perihal pemberhentian sementara tersebut bernomor 197/SatgasCovid19/II/2021 tertanggal 18 Februari yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Bali.

“Dalam surat tersebut juga dinyatakan batas waktu keluar (check out) bagi penderita kasus positif Covid-19 pada 27 Februari 2021, sedangkan untuk petugas karantina pada 28 Februari mendatang,” ucap pria yang juga Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Selanjutnya, Satgas Gotong Royong Covid-19 diminta untuk melakukan pengawasan isolasi mandiri di rumah dan untuk pasien positif Covid-19 yang bergejala (terutama gejala berat) dapat dibawa ke RS rujukan. (*)

BACA JUGA:  Pelaku Pariwisata Dukung Status Endemi untuk Bali
Post ADS 1