News POLHUKAM Seputar Bali

Pilkel Angantaka Menuai Protes. Ini Penjelasannya

MANGUPURA, lintasbali.com – Bak pahlawan demokrasi, sikap Nyoman Karta selaku Wakil Panitia Pemilihan (Panlih) dalam pemilihan prebekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal tidak mau menandatangani rekapitulasi hasil pleno punya alasan tersendiri.

Sikap ini dilakukan Nyoman Karta lantaran 581 surat suara simetris, dianggap tidak sah oleh panitia lain. Mencapai 20 persen lebih dari total jumlah pemilih terjadi dalam pelaksanaan demokrasi Pilkel di Desa Angantaka belakangan menuai protes.

Sementara 15 desa lain dikatakan juga melangsungkan Pilkel se-Kecamatan Abiansemal Badung, di hari sama tidak terjadi seperti di desanya.

“Tyang (saya) tidak melihat dan mencari kalah dan menang. Tapi di sini tyang sebagai pengawal demokrasi di tingkat desa merasa malu. Begitu banyak hak suara masyarakat sebagai suara Tuhan terbuang sia-sia. Kasihan masyarakat begitu bersemangat meluangkan waktu,” ungkap Nyoman Karta, Minggu (21/02)

Nyoman Karta menjelaskan, adanya keganjilan menurut pihaknya dalam Pilkel Desa Angantaka bukan tanpa sebab. Ia mengungkap, hal ini lantaran adanya sikap standar ganda dilakukan panitia sendiri. Seperti surat suara simetris di tempat pemungutan suara (TPS 3) disahkan. Namun surat suara tercoblos simetris di 8 TPS lain tidak disahkan para saksi.

“Karena ini tyang tidak berani tanda tangan. Dan perlu tyang garis bawahi mungkin kurangnya sosialisasi sehingga menimbulkan banyaknya surat suara dicoblos simetris. Selama ini yang mengikuti Bimtek (Bimbingan Teknis) di Pemdes (Pemerintah Desa) adalah Ketua. Tetapi tidak disosialisasikan ke temen-temen panitia yang lain. Itu masalahnya. Tyang dengan teman panitia yang lain buta terkait masalah itu. Apa yang didapat dalam Bimtek,” papar Nyoman Karta.

Wayan Suastika selaku saksi pada TPS 6 dalam Pilkel Desa Angantaka mengatakan, bahwa yang tidak mengesahkan surat suara simetris adalah Ketua Panlih Nyoman Subamia.

“Saat Pak Nyoman Subamia datang ke TPS 6, tyang tanyakan langsung, dikatakan dia (Ketua Panlih-red) jika ada surat suara tercoblos dua, meski simetris itu tidak sah. Tyang saat itu protes namun tidak diindahkan. Jadi tyang berpikir mungkin aturannya sudah begitu, sehingga tyang ikut tanda tangan pada form C-1,” ungkap Wayan Suastika.

BACA JUGA:  Ida Bagus Purwa Sidemen, S.Ag., M.Si, Direktur Eksekutif PHRI Bali

Lanjut Wayan Suastika menjelaskan, keesokan harinya pihaknya mengaku mendatangi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung meminta penjelasan terkait surat suara simetris. Namun jawaban diterima dari Kadis DPMD Nyoman Argawa berbeda, bahwa surat suara tercoblos simetris dikatakan sah. Dan Kadis DPMD mengaku selama ini sudah memberikan Bintek kepada semua Ketua Panlih desa yang mengikuti Pilkel di Kabupaten Badung.

“Atas dasar penjelasan ini lah menyebar. Masyarakat belakangan ini merasa terzolimi. Baru tahu bahwa di desa lain untuk surat suara tercoblos simetris dianggap sah. Dan masyarakat meminta untuk membuka kotak surat suara dan menghitung ulang,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Panlih Pilkel Desa Angantaka, Nyoman Subamia Riyanto saat dikonfirmasi terkait adanya pengakuan saksi di TPS 6 bahwa Ketua Panitia Pilkel yang menyatakan suara coblosan simetris tidak sah, dirinya pun mengakuinya. Kata ia, tidak disahkannya suara coblosan simetris karena mengacu kepada Perbub 30 tahun 2016 pasal 51.

“Iya benar, tidak sah berdasarkan Perbub 30,” kata Subamia saat dikonfirmasi awak media.

Saat ditanya, terkait adanya di Desa lain suara simetris itu disahkan, dirinya pun tetap mengacu kepada Perbub 30 tahun 2016 pasal 51.

“Kita tidak perlu meniru ke tempat lain, prinsip payung hukumnya adalah pasal 51 Perbub 30, kalau saya nyatakan coblosan simetris itu sah dasar hukumnya apa, kan tidak ada dasar hukum, sekarang apa aja boleh dibilang asalkan tyang tidak mau keluar dari Perbub 30 tahun 2016 pasal 51 itu saja,” jawabnya.

Saat ditanya kembali, apakah mendengar Bimtek dari DPMD Badung suara coblosan simetris itu sah atau tidak? Subamia pun menjawab, bahwa itu urusan dari pada orang yang pernah menghadap ke DPMD, karena dirinya tidak pernah menghadap dan tidak pernah diberikan dasar hukum, sehingga dirinya secara otomatis tidak tahu.

BACA JUGA:  Bersih-bersih ala Fontana Hotel Bali

“Saya tidak mau berkomen sejauh itu, kalau saya berkomen sejauh itu saya tidak tahu, karena tyang tidak pernah menghadap dan panitia juga tidak pernah ada menghadap ke DPMD menanyakan suara simetris itu coblosannya sah, dan saya bekerja berdasarkan Perbub 30 tahun 2016 pasal 51 itu saja,” jawabnya kembali.

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Badung Komang Budi Argawa dikonfirmasi terkait adanya pihak wakil Panlih Desa Angantaka Nyoman Karta tidak ikut menandatangani rekapitulasi hasil pleno mengungkapkan, berdasarkan Perda No 7 tahun 2015 dan Perbup No 30 tahun 2016 diungkap, untuk tandatangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat desa hanya Ketua Panlih. Dan di lampiran Perbup No 30 tahun 2016 dikatakan cukup Ketua dan Sekretaris yang diketahui para saksi calon.

“Kalau berdasarkan Perda 7 tahun 2015 dan Perbup 30 tahun 2016 yang tandatangan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Desa Ketua Panlih. Dan di lampiran Perbup cukup Ketua dan Sekretaris dan diketahui para saksi calon,” jelasnya dalam pesan singkat Whatsapp.

Budi Argawa menjelaskan, Pada saat Pilkel tanggal 7 Februari pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) juga ikut memantau jalannya Pilkel di Kabupaten Badung. Dan dikatakan partisipasi Pilkel di 34 desa cukup tinggi, diungkap mencapai 90.02 persen. Sehingga mendapat apresiasi dari pusat dan dijadikan rule model.

“Dan tim Depdagri juga pada saat Pilkel 7 Februari memantau jalannya Pilkel. Dan partisipasi Pilkel di 34 desa cukup tinggi, 90.02 persen. Dan mendapat apresiasi dari pusat dan dijadikan rule model. Karena kita kampanyenya melalui virtual atau daring serta medsos,” tegasnya.

Sisi lain pihaknya juga mengungkapkan bahwa telah menerima gugatan dilayangkan pihak calon nomor urut 2 dalam Pilkel Desa Angantaka hari Jumat 19 Pebruari 2021 kemarin

“Untuk poin 7 (Kronologis Permasalahan Pilkel Desa Angantaka) gugatan sudah kami terima resmi dari PN Denpasar. Hari jumat, 19 pebruari 2021,” jelas Budi Argawa.

BACA JUGA:  Satgas Gelar Sosialisasi PPKM Sasar Perbekel/Lurah se-Denpasar

Perlu diketahui sebelumnya, jelang penetapan setelah penghitungan suara pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Badung, calon nomor urut 2 Nyoman Bagiana menggugat panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Melalui kuasa hukumnya Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL didampingi I Made Rai Wirata, S.H, Med, dan terhitung ada tujuh pengacara termasuk Wayan Sukayasa, S.T, S.H dari kantor hukum PNP & Partners Law Firm mengatakan, bahwa Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia dan BPD, sehingga kliennya melayangkan gugatan, hari Senin 15 Februari 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata, pada Kamis (18/02) lalu.

Pengacara Putu Nova Parwata menjelaskan, gugatan ini dilayangkan kliennya agar tidak dikeluarkannya penetapan mengenai hasil Pilkel Desa Angantaka. Hal ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait surat suara pencoblosannya simetris di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya satu TPS disahkan panitia.

“Jadi surat suara yang dicoblos simetris di delapan TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup No 30 tahun 2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara dari calon nomor urut 2 melalui gugatan ini memohon, agar dibuka kotak suara untuk menghitung surat suara simetris dari delapan TPS yang dikabarkan mencapai 581 suara.

“Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegas Putu Nova Parwata. (*)

Post ADS 1