News POLHUKAM Seputar Bali

Kisruh Pilkel Angantaka, ini Penjelasan Camat Abiansemal

MANGUPURA, lintasbali.com – Ida Bagus Putu Mas Arimbawa S.o.S selaku Camat Abiansemal, menanggapi terkait ribut-ribut sah dan tidak surat suara tercoblos simetris dalam hajatan demokrasi Pemilihan Prebekel (Pilkel) Desa Angantaka disikapi secara diplomatis.

“Menjawab sah tidaknya coblosan surat suara tersebut kembali kepada aturan yang sudah ada. Sejatinya sudah disosialisasikan dalam Bimtek-Bimtek (bimbingan teknis) kepada pejabat. Artinya kita kembalikan kepada ranah yang ada, regulasi,” tandas Mas Arimbawa di Abiansemal, Selasa (23/02).

Ida Bagus Putu Mas Arimbawa S.Sos, Camat Abiansemal

“Itu ada di Peraturan Bupati dan tata tertib turunan yang bersifat teknis. Nanti kita perlu kaji dan meneliti lebih lanjut”, imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi lebih dalam apakah pencoblosan surat suara simetris tersebut sah atau tidak sah, Mas Arimbawa terkesan gelagapan dan tidak memberikan pernyataan yang jelas.

“Nika tyang (itu saya) tidak ini, tata tertibnya tyang tidak tahu detil. Tyang tidak berani menyimpulkan ini sah atau tidak nggih. Kembalikan ke peraturan dan tatib yang ada di desa,” ujarnya.

Sisi lain ia tidak menampik telah mendapat informasi tentang 581 surat suara tidak sah berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.

“Kami tahu secara administratif berdasarkan laporan tertulis hasil pleno rekapitulasi suara. Tahunya dari sana,” ucapnya lagi.

Lanjut Mas Arimbawa menjelaskan coblosan surat suara simetris bisa terjadi karena banyak faktor.

“Tetapi saya mengakui tingkat partisipasi pemilihnya tinggi. Kita perlu kaji apakah teknisnya saat pemberian surat suara yang kurang tepat atau pola lipatan yang mendukung terjadinya lipatan pola simetris ini. Kadang-kadang, maaf ini, faktor seni melipat suara itu menentukan. Saking semangatnya masyarakat, saking militannya kepada calon. Begitu dibuka, ada foto calon dilihat langsung dicoblos. Nembus mungkin lambang calon kandidat atau kop surat suara di bawahnya. Itu mungkin. Baru mungkin,” ungkapnya lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rakernas MASATA, Menparekraf Wisnutama : Pariwisata Berkualitas Berbasis Kearifan Lokal

Kisruh tersebut sarannya lagi, tidak akan terjadi jika KPPS bisa memberikan surat suara tersebut dalam keadaan terbuka.

“Apakah itu masih bisa dilihat, masih utuh atau bagaimana. Baru kemudian ke TPS lalu dicoblos dan dilipat. Kalau sudah begitu caranya, terjadi coblosan simetris, jadi sudah pasti ada faktor x-nya,” tafsir Camat Abiansemal.

Menyinggung tingginya jumlah suara tidak sah terutama coblosan simetris tersebut menandakan kinerja Panitia Pemilihan (Panlih) Perbekel Angantaka wajib dievaluasi dan diberikan masukan.

“Panitia perlu lebih cermat bekerja. Pastikan sosialisasi itu menyentuh sampai elemen terbawah. Di penyelenggara terdepan sehingga ada pemahaman yang sama terhadap segala aturan yang ada. Jadi kuncinya ada semacam pemodifikasian terputus dan belum maksimalnya sosialisasi sampai tingkat bawah. Agar pelaku di bawah itu memahami regulasi secara utuh,” urai Mas Arimbawa.

Hajatan Pilkel di Kecamatan Abiansemal saat ini digelar di 15 desa dari 18 desa yang ada. 3 desa lainnya akan menggelar Pilkel pada tahun berikutnya yakni Desa Bongkasa, Desa Bongkasa Pertiwi dan Desa Abiansemal.

“Di beberapa desa yang telah melaksanakan Pilkel, coblosan surat suara simetris dianggap sah. Itu pun kami kembalikan kepada kemufakatan di TPS antar calon yang diaplikasikan kepada saksi antar mereka masing-masing. Sudah pasti masing-masing KPPS menanyakan masing-masing saksi apakah sah atau tidak sah sehingga saksi akan menandatangani berita acara,” paparnya kembali.

Ia menggarisbawahi persoalannya akan berbeda jika tidak terjadi kemufakatan maka tidak akan ditandatangani di form yang disodorkan. “Apalagi kita sudah memberikan ruang di form C3. Tidak menandatangani di C3 kemudian dia menulis keberatan di C3. Sekiranya hal tersebut terjadi bisa ditempuh prosedur yang bisa diterapkan,” bebernya.

BACA JUGA:  Semarak Halloween di Bali Airport I Gusti Ngurah Rai

Demi menjaga kondusifitas wilayah, Camat Abiansemal berharap agar segala permasalahan yang timbul dalam perhelatan Pilkel Angantaka berlangsung demokratis.

“Pertama Pilkel Angantaka ini perlu dibahas secara jernih dan dari sisi yang jernih tanpa kepentingan apapun hanya menegakkan demokrasi. Hasilnya bisa lebih menentramkan masyarakat. Pesan saya karena ini sebuah hajatan harus dibicarakan secara demokratis dengan hati yang tenang sehingga kondusifitas wilayah terjaga,”

“Kedua, pembelajaran untuk yang terjadi di Angantaka, sekiranya penyelenggara ke depan agar lebih intens menyosialisasikan hal-hal yang bisa menimbulkan kerawanan dan kerusakan di tata cara perhitungan melalui teknologi informasi seperti tutorial dan lain sebagainya sehingga ada pemahaman yang sama dari tingkat atas hingga tingkat pelaku di tingkat TPS. Tak salah dong teknologi ini kita manfaatkan untuk memperlancar akses sosialisasi untuk mengingatkan dan terus mengingatkan,” tutur Mas Arimbawa.

Terkait hari pelantikan kepala desa terpilih Camat Abiansemal tidak berani memberikan komentar dan mengaku belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis.

“Nah itu juga tyang tak berani berkomentar. Secara resmi kami belum mendapatkan info apa-apa. Dan kami tak berani menduga-duga sebelum ada surat formal resmi tertulis,” kilahnya.

Di akhir perbincangan dengan media, Camat Abiansemal tak menampik dirinya juga termasuk pihak yang digugat terkait kisruh Pilkel Angantaka.

“Kalau tuntutan hukum ada, selaku peserta tergugat. Karena apapun secara tanggungjawab moril kami selaku tatanan pemerintahan mulai dari Bupati, Dinas PPMD, kami pemerintahan desa akan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas yang dibolehkan sesuai aturan yang berlaku. Pihak pemkab (Badung) yang telah menyiapkan 7 kuasa hukum untuk kami,” pungkas Mas Arimbawa.

Sementara itu, dimintai pendapat terkait Coblosan Simetris dan permasalahan Pilkel di Desa Angantaka, Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta menegaskan hal tersebut bukan ranahnya.

BACA JUGA:  Lembaga Sertifikasi Profesi Unud Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Calon Asesor Kompetensi serta Re-Sertifikasi Asesor Kompetensi

“Kami tidak berani berkomentar banyak karena ranahnya berbeda. Terkait Pilkel dasar aturan dan pelaksanaannya pasti ada. Seperti di dalam penyelenggaraan Pemilihan & Pemilu yang dilakukan oleh KPU, maka tentu dasar Peraturan KPU yang dijadikan dasar dalam mempedomani tata kelola & tata laksana Penyelenggaraan Pemilihan & Pemilu,” ulas Semara Cipta yang akrab dipanggil Kayun ini.

Ditandaskan, Peraturan KPU nomer 8 tahun 2018 Pasal 49 ayat (3) Tentang Pemungutan & Penghitungan Suara yang mengatur bila ada Coblosan Simetris dinyatakan SAH.
“Kalau di PKPU coblosan surat suara simetris itu sah,” terang Ketua KPU Badung.

Ia memaparkan demikian halnya dalam pelaksanaan Pilkel, pasti ada dasar aturan yang dipakai oleh Panitia Pilkel dalam pelaksanaan Pilkel. “Kalo tidak salah Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa yang mengatur terkai pelaksanaan Pilkel Serentak,” pungkas Kayun. (*)

Post ADS 1