News POLHUKAM Seputar Bali

Digugat, Pelantikan Prebekel Angantaka Diperkirakan Tetap Jalan

MANGUPURA, lintasbali.com – Meski pelaksanaan demokrasi pemilihan prebekel (Pilkel) Desa Angantaka digugat dalam pengadilan, calon Prebekel dianggap terpilih sementara, A.A. Ngr. Gd. Eka Surya, S.H terlihat tidak merasa risih untuk mengikuti acara geladi bersih pelantikan Prebekel terpilih.

“Kehadiran saya berdasarkan undangan, karena ada undangan kita hadir itu saja,” kata A.A. Eka Surya kepada wartawan di Kantor Puspem Badung, Kamis (25/02).

Gladi Pelantikan Perbekel Kabupaten Badung

Lanjut Agung Eka Surya mengatakan, mengenai adanya gugatan pada Pilkel Desa Angantaka, pihaknya sepenuhnya menyerahkan kepada Pengadilan, Polres Badung dan pemerintah Kabupaten Badung.

Meski nanti ada keputusan dalam pengadilan memenangkan calon Perbekel Nomer Urut 2, Agung Eka Surya mengaku siap menerima keputusan dari pengadilan.

“Tidak masalah, itu orang sudah keputusan. Itu sudah sesuai dengan aturan. Dan sudah siap menerima keputusan pengadilan,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah benar pada Jumat (26/02) besok (hari ini) ikut dilantik? Agung Eka Surya mengiyakan. “Memang ada undangan dilantik besok,” jawabnya.

Ia juga menjelaskan, mengenai isu memanas di Angantaka beredar sesungguhnya tidak ada memanas, melainkan kondisi di Desa Angantaka kondusif. Begitu juga dengan isu demo dikatakan tidak ada.

“Tidak ada apa apa Pak, tapi nanti kan ada pihak berwenang, pihak keamanan juga ada disitu, pihak keamanan yang menangani itu,” jawabnya.

Sementara, ahli Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Makamah Konstitusi (MK) Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H, M.Hum mengatakan, ketika ada gugatan dalam pelaksanaan demokrasi Pemilihan Prebekel (Pilkel) khusus Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal Badung ditegaskan tidak bisa dilakukan pelantikan. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menghilangkan hak hukum seseorang yang dilindungi negara, ketika hajatan demokrasi tingkat desa tersebut diperkarakan.

BACA JUGA:  Bahas Soal Hankam, Semeton Prabowo Gelar Bistik 2 Road to Lampung

“Kalau masih ada sengketa bagaimana mau melantik. Nanti pelantikannya bisa digugat lagi, kalau begitu. Artinya, selesaikan dulu masalahnya secara aturan, terus kalau aturannya belum jelas, siapa yang bisa memutuskan, ya cuma pengadilan,” jelas, Dewa Palguna, pada Kamis (24/02) kemarin.

Ketika ditanyakan apakah Bupati Badung bisa digugat jika memaksakan melantik perbekel terpilih yang masih disengketakan di pengadilan. Palguna sebagai ahli hukum tata negara ini dengan tegas mengiyakan.

“Bisa dong (menggugat keputusan Bupati). Kan hak hukum orang harus dilindungi. Dia berhak untuk meminta penyelesaian secara hukum, karena aturannya tidak jelas mengenai soal sah tidaknya coblosan simetris (dicoblos photo salah satu calon dalam surat suara pemilih masih terlipat menghasilkan lubang lebih dari satu),” terangnya.

Pertanyaannya kemudian, lanjut Palguna, siapa yang mau dilantik? Lantaran hasil pemilihan yang masih dipersoalkan atau belum ada putusan final. Meskipun kemudian, sebutnya, Bupati mungkin saja memaksakan diri melantik, namun itu tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugatnya.

‘Ya mungkin saja itu dipaksa disahkan dengan tekanan kekuatan politik atau apa. Tapi itu kan tidak harus menghilangkan hak hukum seseorang untuk menggugat persoalan itu. Atau menggugatnya secara hukum,” tegas Palguna.

Perlu diketahui sebelumnya, setelah penghitungan suara pemilihan perbekel (Pilkel) Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Badung, calon nomor urut 2 Nyoman Bagiana menggugat panitia penyelenggara dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Melalui kuasa hukumnya Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL didampingi I Made Rai Wirata, S.H, Med, dan terhitung ada tujuh pengacara termasuk Wayan Sukayasa, S.T, S.H dari kantor hukum PNP & Partners Law Firm mengatakan, bahwa Pilkel Desa Angantaka diduga ada perbuatan melanggar hukum dilakukan pihak panitia dan BPD, sehingga kliennya melayangkan gugatan, hari Senin 15 Februari 2021 ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

BACA JUGA:  Lagi dan Lagi, Kamis (11/6) Denpasar Tambah 10 Orang Positif Covid-19.

“Jadi sifatnya gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), nomor perkaranya 186/Pdt.G/2021/PN Dps. Yang kami gugat adalah, satu panitia pelaksana Pilkel di Desa Angantaka, kedua pihak BPD Desa Angantaka. Dengan turut tergugat satu, dari Camat Abiansemal, Kepala Dinas PMD, dan Bupati Badung,” terang Putu Nova Parwata, pada Kamis (18/02) lalu.

Pengacara Putu Nova Parwata menjelaskan, gugatan ini dilayangkan kliennya agar tidak dikeluarkannya penetapan mengenai hasil Pilkel Desa Angantaka. Hal ini lantaran dinilai sebelumnya muncul masalah, terkait surat suara pencoblosannya simetris di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya satu TPS disahkan panitia.

“Jadi surat suara yang dicoblos simetris di delapan TPS ini harusnya juga dinyatakan sah. Sama seperti satu TPS yang disahkan. Karena di Peraturan Bupati (Perbup No 30 tahun 2016) juga dinyatakan. Yang penting coblosan itu tembus mengenai kotak foto, sudah dihitung harusnya,” pungkasnya.

Lebih lanjut pihaknya sebagai pengacara dari calon nomor urut 2 melalui gugatan ini memohon, agar dibuka kotak suara untuk menghitung surat suara simetris dari delapan TPS yang dikabarkan mencapai 581 suara.

“Artinya permohonan kami agar dibuka kotak suara. Apapun itu hasilnya kami akan mengikuti. Kami tidak mencari menang. Kami ingin demokrasi yang berkeadilan,” tegas Putu Nova Parwata. (tim)

Post ADS 1