News Pariwisata & Budaya Seputar Bali

Jangan Salah Kaprah, NYEPI hanya Sehari sesuai Sastra dan Dresta

DENPASAR, lintasbali.com – Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan protokol kesehatan mendekati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, yang mana seluruh masyarakat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Prof. Sudiana mengatakan bahwa Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, tetap diselenggarakan sehari penuh mulai Minggu (14/3). Meskipun sempat beredar isu Nyepi dilakukan tiga hari, namun hal dimaksud langsung dibantah dan tidak dibenarkan.

“Berkaitan dengan Nyepi, kami tegaskan dari PHDI dan MDA Provinsi Bali, Nyepi atas isu beredar tidak ada (dilakukan) tiga hari. Nyepi tetap satu hari, tidak ada dalam lontar itu satu hari. Kita tidak berani mengubah sastra dan sumber-sumber sastra, serta dresta yang sudah berjalan. Nyepi tetapi satu hari,” tegasnya, Rabu (3/3) kemarin.

Hal tersebut mengacu terhadap Surat Edaran Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor 009/PHDI-Bali/2021 – Nomor 002/MDA-Prov Bali/2021 tentang pelaksanaan Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali.

Pada SKB ditandatangani resmi, Selasa 19 Januari 2021 oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.

“Nah kalau ada yang menginformasikan kalau Nyepi tiga hari, itu informasi yang keliru lah. Itu juga jangan dibesar-besarkan karena sudah jelas dalam Surat Edaran Bersama, PHDI dan MDA Provinsi Bali itu hanya sehari pada tanggal 14 Maret 2021, sampai Pukul 18.00 Wita besok (paginya) tanggal 15 Maret 2021. Sudah pasti itu 24 Jam,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Marriott Worldwide Business Councils Indonesia Serahkan Bantuan Kemanusiaan Sambut HKSN dan HDI 2023

Sementara itu, arak-arakan ogoh-ogoh di saat Pengerupukan atau sehari sebelum Nyepi, biasanya ramai dilakukan pemuda-pemudi Bali. Namun demikian, pada Sabtu 13 Maret 2021 kembali tidak ada arak-arakan ogoh-ogoh, sebagaimana tujuannya adalah mencegah temuan kluster baru Covid-19.

Tertuang dalam SKB PHDI dan MDA Provinsi Bali, tertera jelas pada point ke enam, perihal Pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kesanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943, tertulis bahwa Pengarakan Ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan.

Rangkaian upacara ritual Nyepi umumnya dilakukan beberapa tahapan seperti; Melasti, Tawur Kesanga, Nyepi atau Sipeng, dan Ngembak Geni. Sedangkan, Catur Brata Penyepian dilakukan individu saat Hari Suci Nyepi meliputi, Amati Geni: tidak menghidupkan atau menggunakan api, Amati Karya: tidak bekerja dan semua aktivitas harus dihentikan umat Hindu dan berfokus mensucikan batin kepada Yang Pencipta. Amati Lelungan: tidak boleh bepergian atau keluar rumah. Terakhir Amati Lelanguan: tidak mengumbar hawa nafsu, tidak menikmati hiburan, tidak berpesta pora, dan sejenisnya. (DK)

Post ADS 1