Business News Seputar Bali

Naik 35%, Penumpang Bandara Gusti Ngurah Rai Capai 109.046 orang

MANGUPURA, lintasbali.com – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada pertengahan bulan Maret 2021 tercatat telah melayani 109.046 penumpang atau naik 35% dibandingkan periode yang sama pada bulan Februari 2021 sebanyak 80.688 penumpang.

Tercatat secara rinci Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada bulan Maret 2021 penumpang yang berangkat meninggalkan Pulau Dewata 54.777 dan 54.269 penumpang yang datang, terdapat pertumbuhan 34 % dan 35 % jika di bandingkan dengan bulan Februari 2021.

Untuk pergerakan pesawat udara juga mengalami pertumbuhan positif selama 15 hari pada bulan Maret 2021 sebanyak 1.294 pergerakan yakni pesawat yang berangkat 650 pergerakan dan datang 644 pergerakan pesawat udara atau secara total perbandingan antara bulan Februari 2021 naik 5%.

Herry A.Y Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali mengatakan “Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dipertengahan bulan Maret 2021 mengalami kenaikan 35% dari bulan Februari 2021 sebelumnya, meskipun terdapat pemberhentian operasional selama 24 jam dalam mendukung tradisi Hari Nyepi di Pulau Dewata”.

“Sebanyak 109.046 penumpang yang kami telah layani hingga pertengahan bulan Maret 2021 dan diangkut oleh 1.294 Pesawat udara, tentunya pesawat udara juga mengalami kenaikan sebanyak 5%.”

“Selama rentang waktu 15 hari tersebut penumpang terbanyak dilayani Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada tanggal 11 Maret 2021 sebanyak 10.432 penumpang yang datang maupun berangkat dengan diangkut oleh 102 pesawat udara,” lanjutnya.

“Seiring dengan itu, kenaikan jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dimasa pandemi Covid-19 kami senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan penumpang yang berangkat bebas dari Covid-19 sesuai hasil uji tes kesehatan”.

BACA JUGA:  Best CEO Awards 2020 diraih Direktur Utama PT. Pegadaian

Terkait dengan persyaratan masuk ke Provinsi Bali masih mengacu ke Surat Edaran Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021, “Untuk calon penumpang dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil uji tes _PCR_ masa berlaku 2×24 jam atau _Rapid Antigen_ masa berlaku 1×24 jam, aturan ini berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut,” jelas Herry.

“Tanpa mengurangi kualitas layanan yang kami berikan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali tetap berkomitmen memaksimalkan penerapan protokol kesehatan sehingga penumpang dapat terbang aman, nyaman dan sehat,” tutup Herry. (*)

Post ADS 1