News Seputar Bali

Ashram Krishna Balaram Langgar SKB PHDI-MDA, Desa Adat Kesiman Ambil Tindakan Tegas

DENPASAR, lintasbalu.com – Di tengah umat Hindu Bali sedang hangatnya fokus pada perbincangan kasus pelecehan Agama Hindu yang dilakukan seorang oknum dosen di Jakarta, Desa Adat Kesiman justru dengan tegas dan tiba-tiba menutup segala aktivitas ritual aliran sampradaya yang dilakukan di dalam Ashram Krishna yang terletak di Jalan Pantai Padanggalak, Kesiman, Denpasar, Minggu (18/4/2021).

Jro Bandesa Adat Kesiman, I Ketut Wisna, ST., MM., didampingi Prajuru Adat dan Pacalang Desa Adat dan komponen dari Forum Komunikasi Taksu Bali, Bali Metangi dan pihak berwajib saat menjelaskan dasar penutupan Ashram Krisna Balaram, Minggu (18/4/2021)

Puluhan masyarakat dari berbagai komponen menutup ashram yang selama ini dikenal dari plang nama sebelumnya (sudah ditertibkan) tertulis sebagai tempat belajar Weda bagi kaum Hare Krishna tersebut. Aksi penutupan dipimpin oleh Jro Bandesa Adat Kesiman, I Kwtut Wisna, ST., MM., didampingi Prajuru Adat dan Pacalang Desa Adat. Hadir pula berbagai komponen dari Forum Komunikasi Taksu Bali dan pihak aparat.

Alasan penutupan ashram menurut Jro Bandesa bahwa ritual yang dilaksanakan di tempat ersebut telah bertentangan dengan dresta (aturan kebiasaan) adat Bali. Ia menegaskan segala aktivitas ritual aliran Hare Krishna yang dilaksanakan di ashram tersebut sudah jelas menggunakan cara-cara sampradaya yang tak lazim dan menyimpang dari ajaran Hindu di Bali dengan dalih belajar Weda.

Awalnya Jro Bandesa terusik ketika ada utusan datang dari Ashram Krisna Balaram meminta permakluman dan izin menggunakan Setra Adat Kesiman untuk melaksanakan upacara pembakaran jenazah untuk bakta dari Ashram mereka.

Permohonan mereka ditolak oleh desa adat. Dari sinilah, memantik keinginan dari Desa Adat dan Prajuru untuk melihat lebih jauh aktivitas di dalam Ashram yang selama bertahun-tahun ada di wilayah Desa Adat Kesiman. Apa yang menjadi kecurigaan pihaknya ternyata benar, telah terjadi banyak penyelewengan kegiatan ritual dresta adat Bali di Ashram tersebut.

BACA JUGA:  Diah Werdhi Srikandi : BWS Segera Perbaiki Jalan Putus Pasca Banjir Bandang di Mendoyo

‘’Dengan berpedoman dengan Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat dan Surat Keputusan Bersama PHDI-MDA Provinsi Bali, kami turun sidak dan menutup segala aktivitas ritual di Ashram tersebut. Kami sudah serahkan surat penutupannya dan Pecalang beserta masyarakat kami akan mengawasi aktivitasnya. Jika masih membandel, kami akan kenakan sanksi adat,’’ tandas Jro Bandesa Made Wisna saat membacakan surat yang menjadi dasar penutupan ashram.

Dalam kesempatan itu Sekretaris Umum Forkom Taksu Bali, Khismayana Widjanegara menegaskan pihaknya akan mendukung dan selalu ada bersama Desa Adat di seluruh Bali mengawal keberadaan dresta adat dan Hindu Bali. SKB PHDI – MDA yang telah melarang kegiatan sampradaya di wewidangan Desa Adat, merupakan upaya penegakan dresta Hindu Bali, adat istiadat dan budaya turun-temurun dilaksanakan krama Bali.

‘’Kami yang terdiri 40 elemen ormas, peguyuban, yayasan dan sanggar seni budaya Bali, tidak ada kompromi untuk perusak dresta, adat dan budaya yang bernafaskan Hindu Bali,’’ tegas Khisma.

Di sisi lain Koordinator Tim Hukum Bali Metangi, I Komang Sutrisna, SH., menggarisbawahi tindakan Desa Adat untuk melakukan sidak, turun ke lokasi Ashram dan melakukan penutupan atas aktivitas ritual yang melenceng dari Dresta Adat memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Desa adat, imbuhnya Sutrisna, dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat menetapkan aturan-aturan sendiri berupa awig-awig yang merupakan hukum adat. Penyusunan awig-awig desa bersumber dari falsafah Tri Hita Karana, yaitu mengatur keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan alam.

“Desa Adat memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, jelasnya terdapat dalam bagian kesatu, Pasal 21, yang mengatakan Desa Adat memiliki tugas mewujudkan kasukertan Desa Adat yang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kedamaian sakala dan niskala,” terang Komang Sutrisna yang juga seorang pengacara ini.

BACA JUGA:  Gianyar Punya Pabrik AMDK, Resmi Luncurkan “Be Gianyar Mineral Water”

Sementara SKB PHDI-MDA Bali menyebutkan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta Prajuru Desa Adat se-Bali untuk secara bersama-sama melaksanakan salah satunya, melarang sampradaya non-dresta Bali di Bali menggunakan pura dan wewidangan-nya, tempat-tempat umum/fasilitas publik, seperti jalan, pantai, dan lapangan untuk melaksanakan kegiatannya; melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap keberadaan sampradaya non-dresta Bali di Bali dalam pengembanan ajarannya.

‘’Ashram ini sudah diawasi, dipantau dan akhirnya diketahui pengembanan ajaran sampradaya non dresta Bali, sehingga dapat dilakukan pelarangan dengan melakukan penutupan aktivitasnya,’’ terang Sutrisna kepada wartawan.

Sementara dari pihak pengurus Ashram mengatakan dirinya sudah ber-KTP dan berdinas di wilayah Kesiman. “Saya berdinas di sini dan saya beragama Hindu,” kilah yang bersangkutan seperti dikutip dari Komang Sutrisna.

Pengurus Ashram pada saat itu sempat berdebat sejenak namun akhirnya tak banyak memberikan tanggapan atas penutupan ashram mereka.

Jro Bandesa kembali menambahkan setelah pihaknya mengecek keberadaan penduduk yang ada di dalam Ashram, didapat bukti dan fakta, kebanyakan adalah penduduk di luar Denpasar yang ada dan tinggal di sana. Walau ada yang sudah bertempat tinggal secara dinas, namun tidak terdaftar sebagai krama adat.

‘’Kami sempat bertanya, ini tempat ibadah atau apa? Dijawab tempat belajar. Tapi kami saksikan sendiri, ashram ini tempat pemujaan dengan cara-cara sampradaya non dresta Bali. Dengan berpedoman SKM PHDI-MDA dan kewenangan sesuai Perda Desa Adat, segala kegiatan yang berkamuflase ini, harus dihentikan dan ditutup,’’ pungkas Jro Bandesa yang akrab dipanggil JMW ini. (*)

Post ADS 1