MANGUPURA, lintasbali.com – Menunaikan ibadah haji adalah impian semua umat Islam, tak terkecuali di Indonesia. Banyaknya umat Islam yang ingin ibadah haji sementara kuota kreasi haji membuat antrean untuk bisa berangkat haji semakin panjang.
Butuh waktu tunggu 11 hingga 39 tahun, tergantung daerahnya untuk berangkat ke Tanah Suci. Agar bisa segera melaksanakan ibadah haji, maka harus segera menempatkan diri.
Berdasarkan rilis resmi dari Pegadaian, berikut adalah pendaftaran pendaftaran haji reguler sesuai panduan dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
1. Membuka Rekening Tabungan Haji di BPS BPIH Calon jamaah buka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan. Setoran awal minimal sebesar Rp 25.000.000.
PT Pegadaian (Persero) memberikan pembiayaan porsi haji untuk setoran awal BPIH senilai Rp 25.000.000 yaitu Arrum Haji. Dengan menjaminkan 3,5gram emas batangan / Tabungan Emas atau perhiasan emas yang nilainya setara, porsi haji aman didapat.
Pembiayaan ini menggunakan prinsip syariah. Tenornya hingga 60 bulan dengan angsuran mulai dari Rp 669.500 per bulannya. Setelah lunas, jaminan emas bisa diambil dan digunakan untuk menambah pelunasan biaya haji atau keperluan lainnya.
2. Dapatkan Nomor Validasi Sebagai Bukti Setoran Awal BPIH Kemudian, calon jamaah surat pernyataan persyaratan pendaftaran hali yang diterbitkan Kementerian Agama lalu melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH. BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang ada nomor validasi. Calon jamaah mendapat bukti setoran awal BPIH.
3. Mendatangi Kementerian Agama Kabupaten / Kota Calon jamaah mendatangi Kementerian Agama Kabupaten / Kota paling lambat 5 hari kerja setelah melakukan setoran awal BPIH. Jangan lupa membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran Haji dan Mendapat Porsi Haji Calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan diserahkan ke petugas Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
Bukti pendaftaran haji yang berisi homor porsi haji akan diterima yang sudah ditandatangani dan distempel oleh petugas Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota menerbitkan bukti cetak SPPH.
Jika menggunakan pembiayaan porsi haji dari Pegadaian, nasabah akan mendapatkan pendampingan selama melakukan proses pendaftaran hingga mendapat nomor porsi haji. Selain jadi lebih mudah, pembiayaan Arrum Haji ini aman karena Pegadaian tercatat dan diawasi OJK serta nyaman karena menggunakan prinsip syariah. (Rls)