News Seputar Bali

Koperasi Taxi Ngurah Rai Inginkan Kontrak Kerjasama Dikembalikan Seperti Semula dengan Angkasa Pura I

DENPASAR, lintasbali.com – Permasalahan Taxi di Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak pernah usai. Kali ini Koperasi Taxi Ngurah Rai merasa didiskriminasikan oleh PT. Angkasa Pura terkait keberadaanya di Bandara tidak mendapatkan legal standing (kontrak kerjasama).

Pertama kali menjalin kerjasama tahun 1979 hingga tahun 1997. Selama 40 tahun kerjasama, baru kali ini kontrak kerjasama diarahkan ke Kokapura (Koperasi Karyawan Angkasa Pura) yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Demikian disampaikan I Kade Ari Sucitha, SH., M.Kn, Ketua Koperasi Taxi Ngurah Rai saat ditemui di kantornya, Senin (17/5/2021) terkait kisruh kontrak kerjasama Koperasi Taxi Ngurah Rai dengan PT. Angkasa Pura.

I Kade Ari Sucitha, SH., M.Kn, (tengah) Ketua Koperasi Taxi Ngurah Rai

“Kokapura itu koperasi karyawan biasa yang tidak memiliki izin operasional penyelenggara transportasi. Gimana ceritanya ini legal? Kami ingin kontrak kerjasama kembali seperti semula yaitu dengan PT. Angkasa Pura, bukan dengan Kokapura,” kata Ari Sucitha didampingi I Gusti Agung Ketut Darmawan, SE (Wakil Ketua) dan I Nyoman Suadi, SE (Sekretaris).

Pihaknya menambahkan, sudah berulang kali berkomunikasi dengan pihak PT. Angkasa Pura terkait masalah ini tapi tidak direspon. Angkasa pura berdalih bahwa ini adalah keputusan Direksi Pusat terkait Kontrak Kerjasama Koperasi Taxi Ngurah Rai yang pada akhirnya diarahkan ke Kokapura.

“Setelah tahun 1997 kami tidak tahu kalau diarahkan menjalin kerjasama dengan Kokapura yang notabene tidak sejalan dengan Koperasi Taxi Ngurah Rai,” kata Ari Sucitha.

Pihaknya juga sudah menemui Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Senin (10/5/2021) dengan harapan diberikan solusi untuk memecahkan permasalahan ini sehingga kedepannya jelas.

Sementara itu, pihak PT. Angkasa Pura I melalui salah satu Stakeholder Relations Manager Taufan Yudhistira mengatakan sebenarnya tidak ada kisruh antara AP I dengan Koperasi Taxi Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Kasus Laba Pura Dalem Kelecung Dihentikan, Krama Adat Gelar Persembahyangan

“Koperasi Karyawan Angkasa Pura I (Kokapura I) bekerja sama dengan Koperasi Taksi Ngurah Rai untuk operasional pelayanan Taxi kepada penumpang. Mereka bekerja sama saling melengkapi dengan Kokapura I yang beradministrasi dengan AP I sedangkan operasional taksi oleh Koperasi Taxi Ngurah Rai,” kata Taufan saat di konfirmasi melalui jawaban WhatsApp, Senin (17/5/2021).

Taufan menambahkan bahwa, sesuai informasi yang ada di berita, tahun 1998 adalah awal dimulainya kerjasama antara Kokapura dengan Koperasi Taxi Ngurah Rai yang diawali dengan pembicaraan rencana kerjasama dikedua belah pihak untuk saling menguntungkan.

Untuk diketahui, kontrak perjanjian kerjasama pengoperasian transportasi tersebut akan habis pada Juni 2021 pertengahan tahun ini. “Ketika kontrak berakhir, nanti akan ada seleksi untuk pelayanan Taxi. Jangka panjangnya mengarah ke penggunaan kendaraan listrik sesuai peraturan Gubernur Bali,” pungkas Taufan.

Melihat kenyataan tersebut, Ari Sucitha beranggapan bahwa mengganti taksi dengan kendaraan listrik adalah hal yang berlebihan di tengah pandemi covid-19 saat ini. “Untuk makan saja susah, apalagi mengganti jadi kendaraan listrik,” kata Ari Sucitha.

Dikatannya, untuk mengganti kendaraan taksi dengan kendaraan listrik, paling tidak membutuhkan anggaran Rp 600 juta. (AR)

Post ADS 1