Business News Seputar Bali

AP I Pastikan Layanan Kargo Bandara Ngurah Rai Berjalan Lancar dan Kondusif

JAKARTA, lintasbali.com – Angkasa Pura I memastikan layanan kargo, termasuk layanan ekspor impor, di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada masa seleksi dan pascaseleksi mitra pengelola terminal kargo, beroperasi dengan normal dan lancar sehingga perekonomian Bali melalui kegiatan ekspor impor tidak terganggu.

Terkait dengan kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo di Bali mengenai kelancaran proses ekspor impor melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akibat isu perpanjangan kerja sama pengelolaan gudang kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang hanya berlaku enam bulan sehingga mitra operator gudang tidak dapat mengajukan izin usaha tempat penimbunan berikat sebagai syarat dalam pelaksanaan aktivitas ekspor impor, bersama ini disampaikan bahwa saat ini Angkasa Pura I tengah melaksanakan proses seleksi mitra pengelola terminal kargo.

Seleksi mitra pengelola terminal kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali ini merupakan bagian dari upaya Angkasa Pura I dalam meningkatkan standar layanan jasa kargo di mana ke depannya layanan kargo di Bandara Bali dapat lebih efektif dan efisien.

Sebagai informasi, proses seleksi ini memakan waktu sekitar 3 bulan di mana pengumuman pemenang seleksi baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2021 mendatang dan selanjutnya membutuhkan waktu hingga 3 bulan bagi pemenang seleksi untuk mempersiapkan fasilitas dan transisi operasional dengan mitra eksisting.

Saat ini, terdapat 3 mitra pengelola terminal kargo eksisting di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, yaitu PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang izin tempat penampungan sementaranya (TPS) berakhir pada 21 Juli 2021, PT Khrisna Multi Lintas Cemerlang (KMLC) yang izin TPS-nya akan berakhir pada 12 Agustus 2021, dan PT Angkasa Pura Logistik (APLOG) yang izin TPS-nya akan berakhir pada 11 September 2025.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Serentak Distribusikan Sembako Warga Terdampak Covid 19

“Terkait kekhawatiran sejumlah perusahaan kargo di Bali yang menilai bahwa kegiatan ekspor impor tidak dapat dilakukan ketika izin tempat penimbunan sementara (TPS) berakhir, kami memastikan bahwa kegiatan ekspor impor dapat tetap dilakukan. Nantinya, untuk barang ekspor dan impor yang memerlukan TPS, maka akan dialihkan ke terminal kargo yang izin TPS-nya masih berlaku, dalam hal ini KMLC dan APLOG,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi. (Rls)

Post ADS 1