Seputar Bali

Capaian 3 Tahun Kepemimpinan Koster – Cok Ace di Bali

DENPASAR, lintasbali.com – Minggu, 5 September 2021, tepat 3 tahun Dr. Ir. I Wayan Koster, MM dan Prof. Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati., M.Si (Koster-Cok Ace) memimpin Provinsi Bali sejak 5 September 2018 laku.

Berbagai capaian telah ditorehkan Koster-Cok Ace selama kepemimpinannya di Bali demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:  Ramalan Kepribadian Kelahiran Sukra Wage Krulut Jumat, 6 Juni 2025

Selama 3 tahun memimpin, berbagai kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Koster-Cok Ace. Bahkan sering muncul Pro-Kontra dari kebijakan yang dikeluarkannya.

BACA JUGA:  Ny. Putri Koster Apresiasi Kreativitas Lil'Art by H-8 Studio di Tengah Pandemi

Sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana (PPSNB) menuju Bali Era Baru, Koster-Cok Ace telah menerbitkan 7 peraturan.

BACA JUGA:  IPB Internasional dan HILLSI Bali Gelar Workshop Pengembangan Media Pelatihan Berbasis Digital

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Cok Ace, Minggu, 5 September 2021 di Denpasar.

BACA JUGA:  Nikmati Enaknya Soto Sapi Spesial ala The Haven Suites Bali Berawa

Berikut 7 peraturan produk hukum yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Koster-Cok Ace :

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Bandara Ngurah Rai Bali Prediksi Layani 1 Juta Penumpang

Pertama, Produk Hukum Dasar yang dijabarkan menjadi 4 Peraturan Daerah (Perda).

Kedua, Produk Hukum untuk Prioritas Bidang Pangan, Sandang dan Papan yang dijabarkan menjadi 7 Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Surat Edaran (SE).

BACA JUGA:  Jelang KTT AIS, Bandara Ngurah Rai Siagakan 931 Personil Airport Security

Ketiga, Produk Hukum untuk Prioritas Bidang Kesehatan dan Pendidikan yang dijabarkan menjadi 5 Perda dan Pergub.

BACA JUGA:  HIPI Bali Gelar Uji Kompetensi Instruktur Pariwisata

Keempat, Produk Hukum untuk Prioritas Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan yang dijabarkan manjadi 5 Perda dan Pergub.

BACA JUGA:  Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polda Bali Gelar Ops Zebra Agung 2023

Kelima, Produk Hukum untuk Prioritas Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya dijabarkan menjadi 7 Perda dan Pergub.

BACA JUGA:  Pastikan Kesiapan H-1 Hari Pencoblosan, Pj Gubernur Bali Tinjau Sejumlah TPS di Denpasar, Badung dan Tabanan

Keenam, Produk Hukum untuk Prioritas Bidang Pariwisata yang dijabarkan menjadi 4 Perda dan Pergub.

BACA JUGA:  Pangdam dan Danrem Apresiasi Kodim 1609 Buleleng Raih Penghargaan Kasad Kampung Pancasila 2023

Ketujuh, Produk Hukum Pendukung Bidang Infrastruktur, Energi dan Lingkungan Hidup yang dijabarkan menjadi 8 Perda dan Pergub.

BACA JUGA:  Jelang Nataru, Bandara Ngurah Rai Bali Prediksi Layani 1 Juta Penumpang

Masih banyak program dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Koster-Cok Ace dan masih banyak pula program yang belum terealisasi akibat pandemi. Namun, sudah diprogramkan kedepannya. (AR)

Post ADS 1