LINTASBALI.COM – Pernyataan tegas disampaikan DPD Demokrat Bali, siap mengawal dan pasang badan hidup mati tetap mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta mengatakan, Indonesia adalah negara hukum dan harus tetap tegak. Negara demokrasi terbesar nomor 4 di dunia yang tumbuh subur pasca reformasi 1998. Untuk itu menjadi tanggungjawab semua anak bangsa merawat dengan baik tumbuhnya demokrasi.
“Terkait tidak putus-putusnya gangguan serta serangan pihak luar yang di alamatkan kepada AHY diketahui secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam forum kongres ke-5 Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 di Jakarta, kami akan terus mengawal. Dengan mantap kami sampaikan Demokrat Bali pasang badan ! Hidup mati bersama AHY.” tegas Made Mudarta kepada wartawan, Sabtu (25/09/2021) di Denpasar.
Mudarta menjelaskan, uji materi AD & ART Partai Demokrat yang dilakukan oleh mantan kader Partai Demokrat (Pro Moeldoko) masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020. Menurutnya sengaja dilakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.
“Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita,” pungkasnya.
Penyelenggaraan Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai konstitusi Partai Demokrat dan berlangsung sangat demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun lalu.
“Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai modus memutar balikan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” sebut Mudarta.
Untuk diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pelaksanaan sidang gugatan Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT antara pihak Pro KLB Deliserdang (Penggugat) dengan Menkumham (Tergugat) dan DPP Partai Demokrat (Tergugat II Intervensi), Kamis (23/09/2021) kemarin.
Penundaan ini disebabkan Penggugat, Yosef Benediktus Badeoda, sebelumnya bergabung dengan pihak KSP Moeldoko secara tiba-tiba mencabut gugatannya sesaat sebelum sidang Pengadilan TUN dimulai.
Hal ini terungkap, ketika diawal sidang Ketua Majelis Hakim, Bambang Soebiantoro menyampaikan adanya surat dari Yosef sebagai penggugat yang mencabut surat kuasa kepada pengacaranya dekaligus mundur sebagai penggugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, menyatakan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Yosef Benediktus Badeoda yang telah mencabut gugatannya.
“Ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap masa depan Partai Demokrat dan komitmennya terhadap demokrasi di Indonesia,” terangnya.
Bambang melanjutkan, hal ini patut dicontoh para peserta KLB ilegal lainnya yang masih merasa dirinya kader dan mengaku ingin membesarkan partai.
“Kalau merasa dirinya kader tapi terus mengganggu, justru harus dipertanyakan kekaderannya,” tegas mantan Pimpinan KPK tersebut.
Bambang Widjojanto juga menyebutkan, bahwa dengan adanya pencabutan gugatan ini sudah sepatutnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mempertimbangkan kelanjutan dari gugatan tersebut.
“Alasannya, gugatan ini mereka ajukan secara bersama-sama, bukan sendiri-sendiri sehingga jika ada salah satu Penggugat yang mundur semestinya gugatan otomatis gugur.“ jelas Bambang Widjojanto.
Sementara Heru Widodo yang juga Anggota Tim Hukum Demokrat menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan dilaksanakan pada hari Senin 27 September 2021. Dimana Majelis Hakim akan mendengarkan sikap dari para pihak sehubungan pencabutan Surat Kuasa dan Gugatan.
“Kita lihat sikap majelis pada sidang selanjutnya, apakah dengan pencabutan gugatan ini perkara ini akan dilanjutkan atau digugurkan. Namun yang terpenting, sekali lagi terimakasih Bung Yosef, mudah-mudahan hal ini juga dapat menginspirasi penggugat lainnya demi demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita,” pungkas Heru. (AR)