News

Mafia Tanah, Made Sutrisna Dituduh Serobot Tanahnya Sendiri

DENPASAR, lintasbali.com – Polemik sengketa tanah kembali terjadi di Kota Denpasar. Kali ini menimpa seorang warga Bali bernama I Made Sutrisna (75) yang memiliki tanah seluas 32 are (3200 m2) yang berlokasi di Jalan Gatsu Tengah, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar.

Pihaknya pun berharap kasusnya ini mendapatkan perhatian dan pengayoman dari Pemerintah khususnya Presiden Jokowi dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“saya mohon pengayoman kepada Bapak Presiden Jokowi dan Kapolri. Saya hanya rakyat kecil. Sekarang malah saya yang dilaporkan polisi atas tuduhan menyerobot tanah saya sendiri. Sepertinya sekarang saya malah ditarget ini,” kata Sutrisna dihadapan wartawan pada Selasa, 30 November 2021 di Denpasar.

Kepada wartawan, Made Sutrisna mengatakan sejak tahun 1953 dirinya sudah memiliki surat-surat sah atas kepemilikan tanah di kawasan Gatot Subroto Denpasar.

Namun siapa sangka, tahun 1965 ternyata ada oknum yang diduga memalsukan sertifikat tanah miliknya. Sutrisna pun melaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian. Proses hukum diam ditempat. Karena pihak yang digugat diduga memiliki bukti surat kepemilikan tanah tersebut.

Untuk diketahui bersama, Made Sutrisna menerangkan dirinya memiliki hak atas kepemilikan tanah tersebut dengan sertifikat tanah No: 3395 dari peralihan hak pemilik sebelumnya Djohny Loepato yang merupakan ahli waris dari Loe Sin Ping.

Tahun 1944, Made Sutrisna membeli tanah tersebut dari Ni Gusti Ayu Sember sebagai pemilik awal tanah adat dari Jero Kuta.

Masalahnya saat ini, tanah tersebut ternyata sudah dipasang pagar seng yang diklaim milik oknum yang sudah memalsukan surat-surat tanah tersebut.

Sehingga pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar. Tapi sayangnya, penyelidikan atas pelaporannya dihentikan alias di SP3.

BACA JUGA:  Sah! Berikut Daftar Dewan Direksi dan Komisaris PLN Terbaru

“Ini yang membuat saya sangat kecewa dan sedih. Saya gak punya apa-apa lagi. Gara-gara ini saya sampai habis-habisan. Bapak Presiden yang saya hormati, dan juga jajarannya Kapolri, Jaksa Agung, mohon supaya mendapat pengayoman,” harapnya.

Sangat ganjil bagi dirinya Sertifikat di terbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan No SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform yang mana landreform tersebut sudah di cabut berdasarkan SK kementrian Agraria.

“Banyak keganjilan sertifikat terbit dan di terima notaris di hari yang sama, sertifikat terbit atas nama orang yang sudah meninggal dan sertifikat diterbitkan dengan status penggantian sertifikat dengan note bukan dengan nomor SHM 129 yang lama tapi justru dengan dasar landreform. Yang mana landreform tersebut sudah di cabut berdasarkan SK kementrian Agraria,” pungkas Made Sutrisna.

Post ADS 1