POLHUKAM

AWK Diputuskan Bersalah, Ini Tanggapan Forkom Taksu Bali

BK BPD-RI Putus AWK Bersalah Terkait Moral dan Kesusilaan

DENPASAR, lintasbali.com – Buntut surat pengaduan dari Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali tertanggal 10 Nopember 2020 dilayangkan kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BK BPD-RI) menjadikan DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE, (M.Tru). M.Si yang akrab disapa AWK harus diskor selama satu kali masa sidang.

Ketua Forkom Taksu Bali Jro Mangku Ketut Wisna (JMW) mengatakan, bahwa perjuangan dilakukan adalah bagian dari tuntutan masyarakat. Dimana dikatakan kepada wartawan Jumat (10/12/2021) bawasan mengawali Forkom Taksu Bali melakukan pengaduan ke BK DPD-RI diterima dengan baik.

Berdasarkan Keputusan BK DPD-RI Nomor 2 Tahun 2021, DR. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III, SE, (M.Tru). M.Si Nomor Anggota B-65 DPD-RI Dari Provinsi Bali ditegaskan bersalah.

BK BPD-RI menilai, perbuatan ucapan maupun perilaku yang dilakukan itu bertentangan dengan moral dan kesusilaan serta kewajibannya sebagai anggota DPD untuk mematuhi etika dan perilaku.

Terkait dengan pernyataan “Remaja Boleh Melakukan Hubungan Sex Asal Memakai Kondom” disampaikan AWK pada saat melaksanakan sosialisasi di SMAN 2 Tabanan Bali.

“Secara pengakuan yang jelas bagaimana AWK ini dinyatakan bersalah. Walaupun sangsi yang diberikan sangat ringan, bagi kami keberatan dengan sangsi tersebut. Kepada media mohon untuk bisa mengawal AWK harus mohon maaf di media sesuai keputusan BK DPD harus dilaksanakan AWK. Segala sesuatu proses sudah dilaksanakan dengan baik walaupun sangsinya tidak memenuhi keinginan kami,” tegas JMW.

Sisi lain Kuasa Hukum Bali Metangi Jro Komang Sutrisna, S.H menyinggung, dalam pengaduan Forum Taksu Bali ke BK BPD-RI tidak saja terkait moral dan kesusilaan naman juga mengenai tindakan melecehkan simbol-simbol agama. Terkait ini ia mengungkap, satu hal mengejutkan disampaikan bahwa PHDI sudah menerbitkan kajian yang dibawa ke BK DPD-RI.

BACA JUGA:  PN Tabanan Tolak Gugatan Terhadap Pura Dalem Kelecung

“Kami sangat mengapresiasi atas usaha tim BK DPD-RI tim pencari fakta sampai turun ke lapangan. Ada upaya menggali salah benarnya. Dan sekarang ada putusan resmi dari BK DPD-RI bahwa AWK resmi bersalah melanggar kode etik dan dijatuhkan sangsi,” terangnya.

Jro Sutrisna menyampaikan adanya keputusan bersalah dari BK BPD-RI kepada AWK merupakan pintu masuk dipergunakan melengkapi berkas pelaporan pidana di Polda Bali.

“Suratnya hari ini sudah kami kirim ke Polda untuk melengkapi bukti-bukti. Menindaklanjuti penambahan berkas dari laporan pidana sebelumnya. Selanjutnya kami meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini. Satu, sudah dinyatakan bersalah. Dua, meminta maaf. Meminta maaf ini seperti apa. Kami mau lihat ketulusan hatinya AWK untuk meminta maaf atas apa yang dilakukan.Ini menjadi catatan bersama, kami akan awasi secara masif temen-temen dari Forkom Taksu Bali yang terdiri dari 33 elemen akan bergerak bersama untuk mengawasi ini dan mendorong dimana sisi etik sudah terbukti. Sekarang sisi hukumnya harus kita kawal,” beber Jro Sutrisna.

Sementara saat dikonfirmasi awak media guna meminta tanggapan atas sanksi tersebut, AWK tak mengangkat sambungan telepon, Jumat (10/12/2021).

Tapi mengutip apa yang disampaikannya di Koran Radar Bali, dia membenarkan jatuhnya sanksi sedang atas Putusan Sidang Etik Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tertanggal 24 November 2021.

“Iya benar. Namun dalam putusan tersebut, ada beberapa hal yang kurang detail. Salah satu, saya tetap sebagai anggota DPD aktif dan hanya tidak melaksanakan tugas keluar negeri saja. Itu selama satu bulan, terhitung sejak bulan Desember 2021-Januari 2022,” ujarnya pada Kamis (9/12/2021).

AWK menegaskan, tetap beracara sebagaimana biasanya juga sebagai anggota DPD RI yang duduk di komisi I dan juga tetap mengurusi terkait perancangan Undang Undang. “Semua tetap sama,” tegasnya kembali.

BACA JUGA:  Paslon AMERTA Temui ABG Satria Naradha Jalin Komunikasi Jelang Pilwali

Seperti pelarangan keluar negeri juga bagian darí mengahadapi Covid-19, termasuk juga sudah melakukan pemintaan maaf pada sidang Paripurna ke 6 DPD RI serta melalui media cetak lokal Provinsi Bali.

“Tugas saya hanya menghormati putusan tersebut. Kalau kita ingat, periode yang dulu, saya juga pernah mendapatkan hal yang sama. Kalau
mendapatkan sanksi ringan karena membela umat kan gak apa,” kilahnya.

Bahkan, dikatakannya, jika belajar dari pengalaman pada periode dulu, AWK melihat militansi pendukungnya justru lebih kuat. Bahkan dikatakan juga, suara dalam pemilihan justru jumlahnya menjadi lima kali lipat.

“Terkait permintaan dalam putusan itu semua saya sudah laksanakan. Saya jalankan saja. Saya hadapi dengan cool aja dan santai. Para pendukung saya tetap tenang saja,” pungkas AWK saat itu. (Tim)

Post ADS 1