DENPASAR, lintasbali.com – Maraknya kasus Mafia Tanah yang terjadi di Bali beberapa waktu belakangan ini, mengundang reaksi dari sejumlah praktisi hukum, salah satunya Togar Situmorang S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., yang menyoroti kasus-kasus yang terjadi kerap memakan korban masyarakat kecil.
Dirinya menghimbau masyarakat khususnya di Bali untuk dapat lebih berhati-hati terhadap adanya kemungkinan oknum-oknum yang memiliki kewenangan untuk bermain dalam persoalan urusan pertanahan Negara.
Dalam kesempatannya, saat ditemui di Kantor Law Firm Togar Situmorang, Gatsu Timur, Kota Denpasar, pada Sabtu (18/12/2021) siang, pria kelahiran tahun 1966 tersebut memaparkan, bahwa semestinya hal ini harus menjadi konsen Pemerintah pusat, untuk dapat benar-benar diberantas habis keberadaan oknum Mafia Tanah yang sangat merugikan masyarakat ini.
Dirinya sangat menduga, bahwa kasus Mafia Tanah terjadi memang karena adanya permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan tersebut, sehingga hal ini tentu saja menjadi resiko besar yang sangat merugikan masyarakat, hanya karena kepentingan pribadi dari sejumlah oknum yang bermain dalam urusan pertanahan tersebut.
“Kenapa saya bilang begitu, kemungkinan besar 1000 persen saya menduga, pasti ada keterlibatan sejumlah oknum-oknum di BPN (Badan Pertanahan Negara) ataupun Notaris yang bermain dalam hal ini. Karena ternyata, sertifikat yang kita miliki itu bisa saja beresiko satu, digandakan, kedua bisa saja dipalsukan, dan yang ketiga bisa saja di take over (di akui kepemilikannya) tanpa sepengetahuan kita si pemilik sah. Fenomena ini sudah banyak terjadi, sehingga kita berharap para penegak hukum, Pemerintah, dan Presiden bisa lebih fokus dalam mengatasi permasalahan yang terjadi ini,” tegas pria berdarah Batak tersebut.
Selanjutnya, pria yang memiliki julukan PHB (Panglima Hukum Bali) tersebut juga mengatakan, peran serta masyarakat juga diharapkan bisa membantu agar kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi, dengan lebih berhati-hati dalam soal urusan yang menyangkut pertanahan termasuk jika masyarakat berkeinginan untuk meminjam uang di Bank dengan anggunan sertifikat tanah, karena oknum-oknum ini bisa ada dimana saja dengan segala kepentingan pribadinya yang sangat merugikan kita sebagai masyarakat.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati soal urusan pertanahan ini, bahkan banyak juga terjadi kasus pada masyarakat yang hendak meminjam uang di sebuah lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dan ini memang terbukti, saya pernah menangani kasusnya, bahwa oknum-oknum itu juga ada disana berkonspirasi dengan cara data masyarakat ini di kloning (digandakan), dibuat sedemikian rupa sehingga konsumen bisa lepas haknya dan berpindah tangan,” tegas Panglima Hukum Bali.
Lebih lanjut, Togar juga memberikan himbauannya kepada masyarakat, bahwa tak ada satu profesipun di Indonesia yang kebal dari hukum.
Jika memang masyarakat ada mendapati kasus-kasus serupa terjadi, untuk tidak segan melakukan konsultasi kepada praktisi hukum terkait permasalahan pertanahan tersebut, dan meminta kepada pemerintah untuk lebih konsen menumpas habis oknum yang berkewenangan bermain dalam kasus Mafia Tanah di Indonesia dengan tidak tebang pilih dalam menegakan hukum serta keberpihakan secara adil yang tidak merugikan hak masyarakat secara luas.
“Yang namanya identitas daripada sertifikat itu kita yang tau, jangan sembarangan urusan hal ini. Jika ingin menjual, jangan disertakan lengkap surat-suratnya, bisa dengan cara melampirkan GSnya saja, dan nomor-nomor yang ada pada sertifikat ini jangan sampe muncul ke mereka oknum-oknum yang kita tidak ketahui ini, karena ini sangat rawan mereka mainkan, ini yang bahaya dan ini memang makanan mereka,” paparnya kepada Baliportalnews.com. (tim)