POLHUKAM

Abaikan Putusan Kasasi, Pemohon Kecewa pada Pengadilan Negeri Denpasar

DENPASAR, lintasbali.com – Hermantoyo Adikoesoemo mengaku kecewa terhadap pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang dituding tidak tegas menjalankan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 502 K/PDT/2020 terhadap pihak termohon eksekusi.

Ia selaku pemohon kepada termohon eksekusi yang berlaku tanggung renteng terhadap Ir. I Gede Putu Arthika, M.M bersama I Gede Arya Wiratama, Ph.D dan Samsul Hadi atas kerugian materi ditimbulkan merasa diabaikan.

Hermantoyo Adikoesoemo

Pasalnya, proses eksekusi atas putusan kasasi diajukan tidak kunjung dilaksanakan. Padahal dikabarkan sudah membayar biaya administrasi terhadap negara. Dimana pihak termohon eksekusi harus membayar Rp3,5 miliar dan USD15 ribu ditambah USD140 ribu.

“Saya kecewa dan berharap negara hadir! Saya akan berkirim surat untuk percepatan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, tembusan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bali. Dan saya minta permohonan eksekusi saya dipercepat”, tuturnya dengan nada kecewa kepada wartawan di Denpasar, Rabu (19/01/2022).

Hermantoyo Adikoesoemo menjelaskan, meski PN Denpasar melalui Juru Sita PN Denpasar telah melaksanakan annmaning atau teguran sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada 24 Agustus 2021 dan 31 Agustus 2021 namun disebutkan tidak ada penyelesaian dan para termohon eksekusi disebut-sebut tetap tidak ada itikad baik.

Diungkap dalam anmaning ada keanehan, pasalnya termohon eksekusi atas nama I Gede Arya Wiratma dan Samsul Hadi tidak pernah hadir.

Keadaan tersebut menjadi pertanyaan pihaknya, dimana lantaran sudah menunggu hampir satu tahun lebih dari putusan kasasi MA di bulan April 2020 yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan, pihaknya selaku pencari keadilan dan pihak dirugikan sudah berusaha mencari informasi terkait keberadaan aset•aset dimiliki para termohon eksekusi.

“Kami terkendala dalam pengumpulan data aset-aset tersebut, karena dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak berani membongkar data aset kecuali berdasarkan permohonan dari lembaga penegak hukum atau lembaga peradilan,” terangnya.

BACA JUGA:  Ambara Putra : AMERTA Siap Mundur Jika Dua Tahun Tidak Menjalankan Visi-Misi

Dikonfirmasi terpisah I Putu Gede Astawa, S.H selaku Humas PN Denpasar membenarkan bahwa sudah ada permohonan eksekusi dan sudah dilakukan annmaning atau pemberitahuan kepada termohon eksekusi.

“Oleh karena amar putusan berupa pembayaran sejumlah uang, sehingga ketika pembayaran uang tidak juga dilakukan, maka pengadilan masih menunggu aset mana dari termohon yang harus disita atau dilelang untuk membayar sejumlah uang tersebut,” terangnya.

Untuk itu jelasnya, bahwa kewajiban pemohon untuk menunjuk dan menyebutkan aset termohon mana yang harus dilelang. Hal ini lantaran dalam amar putusan tidak ada menyebutkan aset dimana yang akan dipakai mengganti manakala pembayaran sejumlah uang tidak dapat  dilakukan.

“Terkait BPN hanya dapat membuka data aset milik termohon atas permintaan lembaga penegak hukum, itu silahkan pihak pemohon nanti berkoordinasi dengan pihak Juru Sita,” pungkasnya. (Tim)

Post ADS 1