POLHUKAM

Sewa Lahan 36 Tahun di Ungasan, Yuliaty Tegas Menolak Eksekusi oleh Juru Sita PN Denpasar

DENPASAR, lintasbali.com – Rencana eksekusi kedua terhadap lahan seluas 5,6 hektar di Ungasan yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Denpasar 23 Februari 2022 mendatang mendapat teguran dan perlawanan dari pihak saling terkait.

Perlawanan kali ini diajukan oleh seseorang bernama Yuliaty yang merupakan pihak ketiga dengan tegas menolak akan tindakan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang kembali berencana melakukan eksekusi hari Rabu tanggal 23 Februari 2022.

Yuliaty menunjuk Putu Indrawan Ariadi, S.H, M.H dan Yanwar David H Siregar, S.H sebagai Kuasa Hukum dalam permasalahan ini dengan tegas menolak eksekusi Rabu nanti.

“Kami heran kok bisa pelaksanaan eksekusi dan sidang dilakukan di hari yang sama. Begitu juga masih ada gugatan dari pihak ke tiga,” kata Indrawan Ariadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu, 16 Februari 2022.

Pengacara Putu Indrawan menjelaskan, alasan kliennya melakukan perlawanan karena adanya surat perjanjian antara Yuliaty dengan salah satu dari turut termohon dalam perkara nomor 168.

“Perjanjian tersebut dilakukan pada tanggal 21 Desember 1990 antara pemilik tanah I Made Nureg di atas SHM Nomor 271 di Desa Ungasan dengan Yuliaty selaku penyewa. Perjanjian klien kami sudah ada sebelum perkara sekarang ini terjadi dan perjanjian ini berakhir pada 21 Desember 2026,” jelasnya.

Di lokasi terang Putu Indrawan, saat ini sedang berlangsung usaha Paragliding dan Paraseling yang bergerak di bidang wisata. Usaha tersebut setidaknya diungkap ikut menggerakkan pariwisata lokal masyarakat setempat.

Pihaknya juga menyayangkan adanya pengerusakan beberapa aset milik dari Yuliaty oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab belakangan ini.

“Usaha Paragliding dan Paraseling dari kliennya sudah berjalan selama 12 tahun dan selama itu pula belum pernah ada gangguan. Belakangan ini banyak ada gangguan dan dengan adanya eksekusi klien kami sebagai penyewa merasa terganggu,” singgungnya.

BACA JUGA:  Eksekusi Lahan di Ungasan Abaikan PPKM Level 3

Indrawan Ariadi berharap supaya dijalankan dulu proses perlawanan dari kliennya bagaimana mestinya di pengadilan.

“Saya minta komitmen baik KPN maupun juru sita atau siapapun perwakilan dari PN Denpasar yang turun ke lapangan, setidaknya komitmen dengan omongannya bahwa berikan kami waktu untuk melakukan mediasi terlebih dahulu. Kami sudah melakukan mediasi terhadap ahli waris yaitu Ibu Nureg (Istri Made Nureg) yang infonya meninggal dunia pada Selasa, 15 Februari 2022”, pungkas Putu Indrawan. (Tim)

Post ADS 1