POLHUKAM

H-2 Eksekusi, Pisikis Termohon Tertekan Ditengah Suasana Duka

DENPASAR, lintasbali.com – Dua hari jelang eksekusi kedua oleh Panitera Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Rabu, 23 Februari 2022, pihak ahli waris pemilik lahan dan juga termohon saat ini dalam kondisi Pisikis tertekan ditengah suasana berduka.

Termohon (Made Suka) sangat menyayangkan tindakan PN Denpasar yang seolah-olah memaksakan kehendak mengeksekusi lahan miliknya seluas 5,6 hektar di Ungasan meskipun dirinya tengah dalam suasana berduka.

Siswo Sumarto, S.H kuasa hukum I Made Suka mengatakan, dalam situasi keluarga termohon masih berduka pihak PN Denpasar lagi mengirimkan surat eksekusi yang kedua. Ia menyayangkan sikap Kepala PN tidak melihat sisi-sisi norma kemanusiaan.

“Yang kami sesalkan dari juru bicara PN Denpasar membuat situasi semakin mengguncang pisikis keluarga. Mengatakan akan mengerahkan kekuatan penuh TNI dan Polri. Ini mau perang sama siapa? Ini kasus keperdataan dan saya yakin TNI dan Polri memiliki marwah yang tidak semudah itu dimanfaatkan,” tegas Siswo Sumarto saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (20/02/2022).

Dirinya mengatakan jika eksekusi kedua dilaksanakan pada 23 Februari 2022, akan ada potensi bentrok yang dapat menimbulkan pertumpahan darah apabila eksekusi ini dipaksakan oleh PN Denpasar.

Seperti yang kita ketahui sebelumny, PN Denpasar akan menurunkan kekuatan penuh melibatkan TNI/Polri dalam proses eksekusi nanti dan hal ini semakin membuat jengah warga yang sebelumnya telah merasa ditipu dan merasa dizolimi negara.

Bowo menjelaskan, pihak keluarga termohon merasa ditipu dua kali dan dalam suasana kedukaan. Ia juga menambahkan bahwa ahli waris juga mengakui akan melakukan perlawanan titik darah penghabisan, mereka siap mati. Ia berharap KPN tidak memaksakan kehendak untuk hal ini.

“Saya meminta janji Bu Mathilda (Panitera Eksekusi Pertama) untuk memberikan ruang mediasi dan kami sedang melakukan koordinasi dengan pengacara Pak Putra untuk melakukan mediasi, tetapi KPN bersurat lagi untuk menetapkan eksekusi ke-2,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Aniaya Sopir Taksi, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Bali

“Saya menghimbau kepada para pihak untuk bersabar, kenapa terburu-buru sekali, ada apa sebenarnya? Ini masyarakat lagi dizolimi,” harapnya.

Sebelumnya PN Denpasar melalui Juru Sita sudah melaksanakan eksekusi pertama pada 9 Februari 2022 namun gagal karena banyaknya masa di lokasi dan situasi tidak kondusif untuk membacakan putusan.

Untuk Eksekusi kedua nanti pada 23 Februari 2022, PN Denpasar akan mengerahkan kekuatan penuh dengan melibatkan TNI dan polisi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi di Denpasar pada Rabu (16/02/2022).

“Pelaksanaan eksekusi dijadwalkan 23 Februari mendatang. Surat resmi pemberitahuan eksekusi sudah dikeluarkan kepada semua pihak,” tandas Gede Putra Astawa.

Dihubungi wartawan secara terpisah juru sita PN Denpasar Mathilda Tampubolon menyampaikan, untuk prosesi ngaben dari termohon menurut informasi akan dilakukan pada 21 Februari 2022, sedangkan eksekusi lahan tetap akan dilaksanakan pada 23 Februari 2022.

“Berita itu kami dapat informasi dari Intel Polda Bali (Ngaben (21/02/2022)-red). Berdasarkan itu, kami tetapkan tanggal 23 (jalankan eksekusi-red),” tegasnya.

Senada dengan Humas PN Denpasar, Mathilda juga menyampaikan telah bersurat ke Kodam IX/Udayana dan Polda Bali untuk pengamanan saat eksekusi berlangsung.

“Belajar dari pengalaman kemarin, atas perintah Pak Ketua (Ketua PN Denpasar) kami bersurat ke Pangdam untuk mohon bantuan personil pengamanan dan kami tetap bersurat ke Polresta untuk mohon pasukan itu. Jadi semua membackup kami,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa putusan harus tetap dijalankan. “Karena pelaksanaan putusan itu adalah kepastian hukum yang harus dijalankan,” pungkas Mathilda. (Ar)

Post ADS 1