News

Sengketa Tanah Ungasan, Begini Penjelasan Notaris Putu Chandra

DENPASAR, lintasbali.com – Menyambung perkembangan kasus tanah seluas 5,6 hektar di Ungasan, Kuta Selatan, yang menurut ahli waris I Made Suka belum dibayar lunas dan diberikan cek blong (kosong) kini muncul bantahan dari Notaris/PPAT Putu Chandra menyatakan mekanisme pembayarannya telah selesai di tahun 1992.

Demikian pula saat ditanyakan mengenai adanya pernyataan ahli waris, bahwa notaris mengetahui pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet yang ternyata blong dan itu dilaporkan serta diserahkan ahli waris kepadanya, Putu Chandra langsung membantah hal itu.

“Gak ada itu pak (dirinya membawa cek, red). Saya malah baru mengetahui ada itu (cek blong, red),” tandasnya.

Chandra beralasan, sebelum dibuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah.

Akan tetapi ada yang ganjil, di mana PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra beralasan tidak tahu. Dan mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.

“Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tahu setelah ada di berita,” imbuh Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar Bali, Kamis, 10 Maret 2022.

Bahkan Putu Chandra mengaku enggan memeriksa pelunasan tanah dengan meminta bukti pembayaran. Ia mengatakan hal itu tidak perlu dan khawatir dipersepsikan terlalu rumit.

“Nanti kalau diminta itu (bukti pembayaran lunas, red), dikira ini kok notaris terlalu gini (rumit, red),” kilahnya.

BACA JUGA:  Lolos Verifikasi CHSE, Best Western Premier Agung Resort Ubud Siap Sambut Wisatawan

Sisi lain juga disebutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan peralihan hak tanah bukan di kantornya. Putu Candra mengaku hanya membuatkan PPJB, sedangkan AJB dikatakan di tempat lain. Ia pun mengaku tidak tahu di notaris mana dibuat AJB tersebut. Hanya saja PPJB diakui sudah dibuatkan kuasa namun dibantah bukan sebagai kuasa mutlak. Disinggung terkait minuta akte dijelaskan hal itu disebutkan untuk di persidangan.

“Eeee…Itu tidak di tempat saya (pembuatan AJB, red). Iya di dalam PPJB ada kuasanya itu (kuasa mengalihkan hak, red), mungkin itu dipakai dasarnya pembuatan AJB kan penjual tidak perlu hadir,” ujar Putu Chandra terbata-bata.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak ahli waris tanah Made Suka merupakan anak dari almarhum I Nureg tegas mengatakan, tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya. Ia pun mengaku berani bersumpah bahwa cek yang ternyata blong itu telah diserahkan kepada notaris Putu Chandra.

Bahkan pihak keluarga ahli waris sampai menggelar upacara sakral Guru Piduka dan Pegat Sot untuk memohon keadilan depan palinggih di lokasi tanah sengketa di Ungasan dipuput Ida Pandita Empu Yoga Dasa Paramita saking Griya Agung Taman Batur Sari Peraupan, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. (Tim)

Post ADS 1