News

Dandim 1611/Badung Dukung Rumah ‘Restorative Justice’ di Denpasar

DENPASAR, lintasbali.com – Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi,S.Sos.,M.Si., secara langsung menghadiri Pembukaan Sekretariat Rumah Restorative Justice di Kota Denpasar yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod, Jalan Drupadi No. 2, Banjar Sungiang Sari, Desa Sumerta Kelod, Dentim, Kota Denpasar, pada  Kamis (07/04/2022).

Nampak Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, S.E., yang turut mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kajati Bali yang sudah memberikan kepercayaannya kepada Desa Sumerta Kelod sebagai fasilitator Rumah Restorative Justice, Sesuai dengan visi Kota Denpasar, bahwa tempat ini dapat dijadikan wadah untuk menyelesaikan permasalahan demi sebuah keadilan bagi masyarakat kecil, di masa pandemi Covid-19 bahwa diketahui bersama tingkat ekonomi masyarakat rendah sehingga angka kriminal pun meningkat untuk itu pihaknya berharap dengan adanya rumah restorasi justice ini dapat menyelesaikan segala permasalahan sehingga tidak harus keranah hukum.

“Kami berharap dengan dilaunchingnya Rumah Restorative Justice di Desa Sumerta Kelod dapat dijadikan sebagai wadah untuk menekan  angka kriminalitas di Kota Denpasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H., menyampaikan dalam permohonan restorasi justice harus diikut sertakan dari pihak masyarakat (toga, tomas dan todat) segala permasalahan dengan mengedepankan permusyawarahan serta kepada jajaran dan instansi Pemerintah. “Kami mengharapkan untuk dapat mendukung program Rumah Restorative Justice Wayan ( Wadah Pelayanan ) Adhayaksa bahwa menghadirkan keadilan subtantif pada masyarakat adalah kewajiban, tugas dan tanggung jawab kita,” tegasnya.

Semetara itu, Dandim 1611/Badung  Kolonel Inf. Dody Triyo Hadi,S.Sos.,M.Si., mengatakan dengan adanya Rumah Restorative Justice kita bisa kembali kepada kearifan lokal, kita kembali kepada bagaimana kita ketika ada persoalan datang ke mediator sebenarnya serta  untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif.

BACA JUGA:  Universitas Udayana Perkenalkan Central Park, ini Detail Penjelasannya

“TNI-Polri maupun elemen Pemerintahan akan turut serta mendampingi dalam setiap permasalahan yang ada di Masyarakat, Kami akan mendukung adanya Rumah Restorative Justice sehingga dapat memberikan kehidupan yang damai di tengah masyarakat,” jelas Dandim. (LB)

Post ADS 1