DENPASAR, lintasbali.com – Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan Shabu seberat 35.166 gram netto, Kokain 32.00 gram netto dan Ganja 2.669,40 gram netto dari tiga tersangka bersinisial KS, KS dan AAGOP di sebuah villa di Jalan Dewi Saraswati, Banjar Taman Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada tanggal 8 April 2022 lalu.
Penangkapan kali ini merupakan yang terbesar di awal tahun 2022. Setelah sebelumnya Polda Bali juga pernah mengamankan barang bukti Shabu seberat 18 Kg.
Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si saat memberikan keterangan resmi di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Bali Selasa, 12 April 2022.
“Modus tersangka ini menyimpan Narkotika di dalam Villa kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget,” ungkap Kapolda Jayan Danu.
Tersangka menyimpan Narkotika di dalam Villa di wilayah Kerobokan Kelod, Badung, Bali kemudian narkotika tersebut diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Petitenget.
Harga barang bukti keseluruhan senilai Rp 56.000.000.000 (lima puluh enam miliar rupiah).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” pungkas Kapolda. (LB)