DENPASAR, lintasbali.com – I Made Mariata, SH, resmi Sandang Advokad setelah dilantik dan dikukuhkan dalam acara Pengambilan Sumpah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia pada Senin, 25 April 2022 bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Jasa hukum yang diberikan advokat meliputi:
1. Memberikan konsultasi hukum
2. Memberikan bantuan hukum
3. Menjalankan kuasa
4. Mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Ditemui usai acara pengambilan sumpah, I Made Mariata, SH mengatakan kebahagiaannya setelah berbulan-bulan mengikuti pendidikan dan pada akhirnya resmi menyandang sebagai Advokad.
“Astungkara semua berjalan lancar hari ini. Ini adalah amanah dan tanggungjawab moral yang harus dijalankan dengan benar di masyarakat,” kata Made Mariata.
Dirinya menceritakan setelah lulus perguruan tinggi Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang advokat. Pastinya ada tahapan-tahapan yang harus dilalui yakni mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat sampai pengambilan sumpah advokat.
“Karena ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” ujarnya.
Saat ditanya soal langkah kedepan setelah resmi menyandang Advokad, dirinya hanya menjawab sederhana. “Intinya status sebagai Advokad akan saya jalankan dan mempertanggungjawabkan di masyarakat. Dan siap membantu krama Bali yang memerlukan bantuan hukum”, pungkasnya. (LB)