News

Kejari Badung Resmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa

MANGUPURA, lintasbali.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Bali Ade Sutiawarman, S.H.,M.H meresmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa yang bertempat di Cagar Budaya Taman Ayun Kabupaten Badung pada Kamis, 23 Juni 2022. Peresmian ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, S.H., M.H, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos, Ketua DPRD dan para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Badung, Kajari Denpasar, Kapolresta Denpasar, Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tokoh Masyarakat Anak Agung Gede Agung S.H serta para Camat dan Perbekel se-Kabupaten Badung.

Rumah Restorative Justice Adhyaksa merupakan wadah atau lembaga untuk penyelesaian suatu perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah dan mufakat yang disepakati oleh korban, pelaku, dan didukung oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Selain dapat mengurangi hunian lapas karena yang berperkara menempuh jalur dialog, keberadaan lembaga sebagai ruang untuk mengembalikan ke keadaan semula sebelum terjadinya suatu perbuatan tindak pidana ini dapat mencegah stigma negatif di tengah masyarakat.

Keberadaan Rumah Restorative Justice Adhyaksa ini sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan. Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan diluar pengadilan, Jaksa mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Pembentukan Rumah Restorative Justice Adhyaksa sebagai satu gagasan penggabungan atau eloborasi hukum yang hidup (Living Law) dengan hukum yang diberlakukan (Positive Law) dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (Local Genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan.

Sehingga, hal ini sesuai dengan cita-cita hukum nasional yang berlandaskan hukum pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

BACA JUGA:  Hari Pertama Tugas, Danrem 163/Wira Satya Silahturahmi Ke Kejati Bali

Melalui pembentukan sekaligus pembangunan Rumah Restorative Justice Adhyaksa ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dari pemerintah dan lembaga yang berwenang.

Hal ini juga merupakan wujud komitmen Kejaksaan untuk senantiasa hadir di tengah- tengah masyarakat dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Badung dalam hal mendapatkan keadilan sebagai wujud persamaan hak dan kewajiban sebagai warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yakni segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian. (LB)

Post ADS 1