DENPASAR, lintasbali.com – Rencana Terminal Khusus atau Tersus LNG Sida yang saat ini menjadi topik pembicaraan di masyarkat, mendapat tanggapan dari Fraksi di DPRD Bali. Hal tersebut diketahui saat seluruh Fraksi memberikan pandangan umum tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 di Denpasar , Senin , 27 Juni 2022.
Pada Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 dihadiri langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama.
Berikut beberapa Fraksi di DPRD Bali terkait Rencana Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG di wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan dalam Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda Pertanggungjawaban tentang Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021.
1. Pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Dewi Putra, SE (Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Bali)
Berkaitan dengan muatan prinsip-prinsip yang perlu penyepakatan pada Rapat Lintas Sektor, kami Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar disamping yang disarankan sesuai dengan poin 1 diatas rangka memperhatikan dengan Penyepakatan Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam Bali Mandiri Energi dan Penyesuaian Lokasi Pertambangan Laut, agar Saudara Gubernur memperhatikan dan tidak merusak lingkungan hidup terutama hutan bakau/mangrove serta semaksimal mungkin tidak merugikan masyarakat sekitarnya, dan juga dilakukan sosialisasi, dialog dan kompromi untuk mencarikan jalan keluar mengingat masih ada protes dari masyarakat”.
2. Pandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan langsung oleh Ketut Juliarta, SE (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali)
“Kami Fraksi Gerindra mengapresiasi usaha cepat Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi, namun tetap harus memperhatikan fungsi Kawasan, seperti, pariwisata, Tahura, dan kepentingan masyarakat lainnya, sesuai dengan visi Gubernur Nangun Sat Kerthi Loka Bali, menjaga dan menjaga alam Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Era Bali Baru Adanya aspirasi dari masyarakat yang menolak rencana lokasi terminal LNG khusus, agar saudara Gubernur dapat mempertimbangkan lokasi terminal ke tempat yang lebih Perwakilan dan Pemerataan Pembangunan Ekonomi”.
3. Pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan langsung oleh Ni Putu Yuli Artini, SE., MM mewakili I Wayan Rawan Atmaja, SIP,. SH (Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali).
“Berkenaan dengan aspirasi masyarakat Intaran menyangkut terkait pembangunan LNG di Sidakarya, agar dicarikan penyelesaian yang terbaik”.
4. Pandangan Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan langsung oleh Dr. Ketut Rochineng, SH., MH mewakili Dewa Made Mahayadnya, SH (Ketua Fraksi PDI- Perjuangan DPRD Provinsi Bali).
Penyepakatan Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN);
Pada bagian ini yang menarik perhatian banyak pihak, Komisi 3 DPRD Provinsi Bali pernah memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Berita Acara seusai Rapat antara pemangku kepentingan yang terlibat, antara lain bunyi:
a. Lokasi fasilitas penyimpanan dan regasifikasi unit sesuai dengan Peta Tata
Ruang Provinsi Bali dan Kota Denpasar dan pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan. Namun mengingat Arahan serta atensi dari Presiden RI terkait upaya pelestarian dan budi daya Mangrove, dan juga memperhatikan Visi, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru”, maka dilaksanakan, wajib mengembalikan dengan jumlah yang relatif sama, dan memastikannya tertuang di lokasipeta Tahura (Mangrove) serta menyesuaikan dengan peta tata ruang Provinsi Bali.
b. Mengenai Terminal Khusus, disepakati bahwa terhadap beberapa alternatif opsi yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara pemangku kepentingan yang terlibat, dalam suatu Rapat/Pertemuan yang difasilitasi oleh Kota Denpasar. Dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan seperti pariwisata, Tahura dan kepentingan masyarakat lainnya.Alternatif opsi yang disampaikan saat itu, antara lain dibangunnya FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) di lepas pantai, sehingga keberadaan Hutan Bakau (mangrove) dan Terumbu Karang (coral reef) dapat dijaga kelestarian dan kesinambungannya. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa LNG (Liquefied Natural Gas) adalah bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran di Denpasar Selatan, untuk kebutuhan masyarakat Bali juga. Intinya harus dibahas dan dipilihkan solusi yang paling baik dan optimal, dimana faktor lingkungan Hutan Bakau, terumbu karang, ekosistem dan “tatanan kehidupan serta ekonomi masyarakat disekitarnya”, dapat terakomodasi dengan baik, tanpa saling bertabrakan. (LB)