POLHUKAM Seputar Bali

Sing Main-main! Keluarga Besar Jro Kepisah Tempuh Jalur Niskala 

Denpasar – Menindaklanjuti permasalahan ahli waris almarhum I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Raka Ampug, yang bernama Anak Agung Ngurah Oka yang menyatakan merasa dirinya mendapat perlakuan yang tidak sesuai hukum.

Keluarga besar Jro Gde Kepisah melakukan upacara Balik Sumpah yang merupakan upacara Bhuta Yadnya ini. Makna upacara yang dilakukan oleh keluarga besar Jro Gde Kepisah adalah mencari keadilan yang terdalam dari perlakuan yang diterimanya selama ini.

Disimpulkan bahwa tujuan dari upacara ini adalah bentuk perjuangan keluarga besar dalam melengkapi perjuangan sekala yang sudah dilakukan, upacara ini mewakili unsur Niskalanya yang ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sang pemilik keadilan.

“Tidaknya ada keadilan yang dirasakan, maka dari itu keluarga Jro Gde Kepisah ini meminta kepatutan dan keadilan dari Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Semesta Alam), yang memiliki implikasi terhadap hukum karmaphala, ” ujarnya, Rabu (31/08/2022).

Jalur Sekala yang sudah dilakukan adalah pengayoman hukum yang dilakukan oleh keluarga besar Jro Gde Kepisah. Mereka bersurat ke Kapolri, Kemenhukam, Presiden Joko Widodo dan lainnya, belum menyentuh sisi keadilan.

Lahan yang sampai saat ini yang disengketakan belum juga dapat dikuasainya karena adanya permasalahan yang menjerat, padahal lahan garapan tersebut sudah dikuasainya secara turun – temurun selama 4 generasi. Aset yang disebutkan disana adalah lahan persawaahan, rumah dan lahan diwilayah Benoa.

Penglingsir (tetua) Anak Agung Ngurah Suadnya Putra yang hadir disana juga menyebutkan bahwa tujuan dari upacara ini adalah karena leluhurnya diakui oleh keluarga orang lain yang sama sekali tidak dikenalnya.

“Saya sudah laporkan itu kemana-mana, masalah yang membelit keluarga saya juga sudah 3 kali diperiksa polisi. Disana saya ditanya-tanya dengan pertanyaan yang sama selalu, “sebut Penglingsir Jro Kepisah ini, Rabu (31/08/2022), di Mrajan Agung Jro Kepisah.

Dirinya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan sudah saya sebutkan semuanya, dari silsilah dan lainnya. Pengakuan dari Jro Suci yang diduga mengaku memiliki lahan tersebut, tidak dia mengerti karena dengan tegas Penglingsir menolak dan mengaku tidak mengenalnya.

BACA JUGA:  Discovery Mall Bali Sukses Gelar Ultra Beach Bali 2022

“Hasil dari sawah yang digarap oleh penggarap sawah semua hasilnya kesini, gak ada kemana-mana. Penyakap itu dari kumpi, kakeknya, orang tuanya sampai anaknya sekarang masih membawa kesini hasil panennya” Tentu itu bukti nyata bahwa tanah garapan itu adalah milik dari Jro Gde Kepisah.

Anak Agung Ngurah Oka (Penglingsir) yang ditemui juga menegaskan hal yang sama. Permasalahan mereka berada pada silsilah keluarga mereka yang ganda, ini juga disebabkan oleh Ida Ratu Bhatara Penglingsir yang terdahulu memiliki banyak nama atau julukan.

“Gusti Gde Raka, Gusti Gde Raka Ampug, tetapi alamatnya tetap di Banjar Kepisah Pedungan tidak punya beliau alamat lain lagi. Dari kitir pajak, surat menyurat desa dan lainnya ya pasti disini”

“Keluarga saya membikin silsilah itu berdasarkan dengan nama wajib pajak yang terdaftar, karena kita belum punya penetapan silsilah, apalagi akta kelahiran belum ada”

Ia juga menyatakan dengan nada tinggi, bahwa pipil yang digunakan untuk mengangkat menjadi kasus ini diduga palsu dan dibuat pada hari minggu. Ia juga kecewa, permasalahan ini diterima juga oleh aparat penegak hukum.

Lurah Pedungan yang dilantik pada  (02/08/2022) turut hadir menyaksikan upacara itu juga memberikan komentarnya terkait status keberadaan Jro Gde Kepisah. Ia menegaskan bahwa sepengetahuannya, bahwa hanya disinilah keberadaan Jro Gde Kepisah.

“Sebelum saya jadi Lurah, saya adalah Klian Adat disini. Apa yang menjadi acuan masalah pajak, adalah benar dan SPPT itu benar jatuhnya di Jro Gde Kepisah. Itu jelas, dan sepengetahuan tiang (saya) tidak ada ke tempat lain, “sebut I Kadek Ermanto.

“Secara defacto juga benar, saya belum dengar penyakap-penyakap (yang mengerjakan lahan) semua kesini dibawanya”

Terlihat juga Jro Bima nama lain dari I Ketut Putra Ismaya Jaya selaku Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, dalam pandangan pribadinya bahwa prihatin terhadap permasalahan yang dialami keluarga besar Jro Gde Kepisah.

“Kalo memang benar itu milik leluhurnya (lawan), kenapa gak dari dulu diminta? Kenapa baru sekarang dari keturunan garis ke 4. Jangan pernah silau terhadap harta dalam melihat persaudaraan, apalagi disaksikan oleh dewa langit dan leluhur”

BACA JUGA:  Gubernur Koster Luncurkan Uji Coba Angkutan Shuttle Bus Listrik

“Dharma harus selalu ditegakkan, apalagi membenarkan sesuatu yang salah, mungkin bisa menang karena punya uang, tetapi kebenaran sejati, alam semesta, Tuhan yang Maha Esa tidak akan tidur,” tekan Jro Ismaya.

Komentar Agung Wirapramana alias Gung Pram, Pengamat Sosial Budaya, mengatakan bahwa permasalahan ini kita sudah kehilangan literasi. Kearifan lokal yang tumbuh harusnya menjadi acuan dari literasi hukum.

“Sejarah Puri ini bahkan sudah ada sebelum Republik (Indonesia_red) ini berdiri. Lahan itu memiliki fakta lokasi, kepemilikan, fakta hasil, fakta pengakuan. Inilah yang harusnya menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan maupun mengambil keputusan dalam hukum, “terangnya.

Kesalahan – kesalahan nama, proses pendataan dan dibuat simple (sederhana), ini disebutkannya bahwa negara sudah melakukan kelalaian juga disini.

“Semua pihak yang berwenang sebaiknya wajib membekali diri dengan literasi dari kearifan lokal Bali. Pada jaman dahulu rakyat atau masyarakat tidak berani menyebutkan nama rajanya, apalagi sebagai penyakap, menatapnya saja tidak berani”

Kuasa hukum, I Putu Harry Suandana Putra, SH, MH, CMLC., juga menceritakan secara detail tentang permasalahan yang terjadi. Ia mengatakan juga dalam pembicaraannya tentang pemblokiran sertifikat hak milik keluarga Jro Gde Kepisah ini sudah terlewat batas.

Dalam ceritanya juga bahwa pemblokiran yang dilakukan di Badan Pertanahan Negara (BPN), ada waktunya jelasnya disana. Setelah 30 hari sejatinya sudah tidak dapat diblokir atau penyitaan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri telah disetujui atau dalam kasus keperdataan.

“Juga kasus TPPU, bahwa klien kami menjual tanah miliknya sendiri bukan tanah negara. Ini kesannya memaksa sekali. Pemblokiran di BPN itu harusnya ada landasan yang jelas”

“Delik pemalsuan itu bila adanya kerugian, tetapi mereka dimananya dirugikan kalo mereka ini tidak bagian dari keluarga ini. Setelah kami bersurat kemana-mana pelaporan itu diserahkan ke krimsus”

Ia mengatakan bahwa adanya keanehan yang terjadi, bahwa dasar dari pelaporan itu tidak ada dasarnya, karena disebutkannya bukan dari keluarga besar Jro Gde Kepisah.

BACA JUGA:  Polda Bali Test Urine Bupati Badung Giri Prasta

“Yang sudah meninggal pun turut dipanggil. Setahu pengalaman saya, tentu harus dibuktikan dulu haknya atas tanah tersebut baru bisa bicara pidana”

Dr. Drs. Agung Ngurah Agung, SH, MH, CLA., selaku Akademisi Hukum keluarga Jro Gde Kepisah, bahwa pemerintah membuat undang-undang pokok agraria pada dasarnya adalah agar terjadinya keadilan dan pemerataan, karena marwahnya tanah-tanah di Indonesia ini adanya tuan-tuan tanah, adanya partikelir pertanahan terutama di daerah Jawa.

“Bukti hak satu-satunya adalah Sertifikat Hak Milik, kalo girik, pipil, petok D, Eigendom verponding adalah alas hak dan itu sudah tidak bisa dipakai sebenarnya, itu tahun 1982 sepertinya”

Inilah yang dimanfaatkan oleh mafia-mafia pertanahan untuk mengambil menjadikannya kasus dari yang dialami banyak masyarakat di Bali.

“Artinya orang bisa kehilangan haknya karena alas hak yang dimilikinya, lantaran tidak pernah bayar pajak, dan menggarap tentu dia tidak bisa mengklaim atas haknya itu karena itu tentang kesejahteraan”

Sertifikat yang sudah berumur 5 tahun dan tidak ada gugatan, itu adalah sertifikat yang tidak dapat diganggu gugat sebutnya menambahkan, menjelaskan ada dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Ketut Anom dan penggarap lainnya, sebagai penyakap atau penggarap tanah Anak Agung Jro Kepisah sudah sejak dulu dari dirinya masih usia muda, secara turun temurun. Penyetoran hasil garapan tanah itu dirinya mengaku menyetor kepada penilik tanah yang ia ketahui yakni keluarga besar Jro Kepisah bukan yang lainnya, ia mengaku juga tidak mengenal siapa Jro Suci yang dimaksud.

“Sudah 50 tahun lebih secara turun temurun, sekarang anak saya yang garap dan tetap kirim hasilnya kesini (Jro Kepisah), tidak ada yang mengganggu selama ini, baru saja saya dengar-dengar ada nama lainnya”

Tentu ini bisa menjadi bukti nyata yang sebenarnya terjadi dilapangan dan menguatkan posisi dari bukti maupun saksi kepemilikan yang saat ini lagi diganggu kepemilikannya. (LB)

Post ADS 1