Business

Senator Arya Wedakarna Fasilitasi Peluncuran Sajeng Patala melalui KASB

DENPASAR, lintasbali.com – Koperasi Arak Semeton Bali (KASB) meluncurkan produk arak nira dengan nama “Sajeng Patala” bertempat di Inna Bali Heritage, Denpasar, Selasa (26/4/2022). Peluncuran produk minuman lokal Bali ini difasilitasi DPD RI yang langsung dihadiri oleh Senator Arya Wedakarna (AWK). Turut pula hadir Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, pihak Bea dan Cukai, Kemenkumham Bali, dan unsur lainnya.

Ketua KASB, Oka Wijaya menyampaikan bahwa koperasi ini terbentuk dari anak-anak muda Bali yang menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19 yang akhirnya diinisiasi oleh Senator AWK. Sejak diresmikan pada 28 Oktober 2020 telah beberapa kali menjalani trial in error hingga melahirkan produk arak Sajeng Patala yang terdaftar dengan SK Menkumham Nomor: AHU-0004418.AH.01.26.Tahun 2020 dan BPOM RI MD 169622022041.

KASB bekerja sama dengan BUMDes dan Pokdarwis Desa Sangkan Gunung dalam hal penyediaan bahan baku berkualitas. Ke depan desa ini akan dikembangkan menjadi destinasi wisata.

“Kami berharap produk arak Sajeng Patala didukung oleh semua pihak, jika tidak maka akan tinggal nama dalam waktu dua tahun ke depan. Kami sangat mencintai produk lokal guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Semoga Sajeng Patala mampu mempertahankan tradisi budaya Bali,” kata Oka.

Pihak Dinas Koperasi dan UKM menyampaikan apresiasi atas peluncuran produk arak Sajeng Patala karena memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan perekonomian Bali. Hal ini pula sangat sejalan dengan visi Gubernur Bali, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dikatakan, Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun konsep ekonomi Kerthi Bali, yang menempatkan koperasi dan UKM menjadi salah satu sektor prioritas karena berpotensi menopang ekonomi Bali ke depan selain pariwisata.

BACA JUGA:  Sampoerna Gelar Pelatihan Pemasaran Daring bagi Pelaku UMKM

Senator AWK mengatakan peluncuran arak Sajeng Patala didukung oleh Provinsi Bali untuk melestarikan produk destilasi lokal Bali. Peluncuran produk lokal ini tidak hanya akan membantu masyarakat yang berkaitan langsung dengan produksi dan penjualan arak tetapi juga para petani arak di seluruh wilayah Bali.

Pihaknya selaku DPD RI mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Bali yang telah melahirkan Peraturan Gubernur tentang tata kelola destilasi arak yang akhirnya mampu menjadi trigger terbentuknya koperasi-koperasi arak di masyarakat Bali. Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat mengayomi semua koperasi, paguyuban dan pasemetonan tanpa terkecuali karena perjuangan Bali yang minoritas sangatlah berat.

“Apa yang dicita-citakan oleh Bapak Gubernur Bali, koperasi semeton, akan sia-sia kalau di tingkat pusat akan lahir UU Anti Miras yang didesak oleh kelompok tertentu. Maka kita di Bali harus bersatu padu karena ini menyangkut “pangupa jiwa”, tegas AWK. (LB)

Post ADS 1