Seputar Bali

Sosialisasi Upah Minimum Provinsi, Polda Bali Tekankan Kondusivitas Kamtibmas

DENPASAR, lintasbali.com – Demi menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah provinsi Bali, Polda Bali bersama elemen serikat pekerja dan dewan pengupahan berupaya menjaga situasi tenang dalam rangka penetapan UMP tahun 2023 pada hari Jumat, tanggal 25 November 2022, bertempat di Hotel Puti Nusa Indah, Denpasar.

Sebelum ditetapkan oleh Gubernur Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM provinsi Bali bersama dewan pengupahan provinsi dan pemangku kepentingan terkait telah melaksanakan penghitungan untuk kenaikan UMP di Bali.

Wadir Intelkam Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami berharap kesepakatan yang telah ditetapkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak terkait dengan penetapan UMP tahun 2023 sehingga tidak mengganggu situasi kamtibmas di Provinsi Bali.

Kadisnaker dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menyatakan UMP berjalan 2022 dan tingkat inflasi di daerah sangat mempengaruhi perhitungan kenaikan nominal UMP 2023.

“Dari data yang diberikan, rata-rata inflasi triwulan 4 tahun 2021 sampai triwulan 3 tahun 2022 untuk Bali sebesar 6,84%. Sedangkan kenaikan UMP berdasarkan perhitungan yang dilakukan dari dewan pengupahan provinsi, terjadi kenaikan UMP untuk tahun 2023 sebesar 7,81% atau sebesar RP.112.361 sesuai formula permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah tahun 2023,” Paparnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Provinsi Bali yang sekaligus sebagai anggota dewan pengupahan Provinsi Bali, Wayan Madra mengatakan, serikat pekerja dapat menerima adanya perubahan UMP dengan kenaikan sebesar 7,81% dari upah sebelumnya.

“Mudah-mudahan pelaksanaanya diikuti dengan aturan pemberlakuan struktur skala up, karena up minimum yang ditetapkan merupakan jaring pengaman, dimana memperhitungkan masa kerja para pekerja antara 0 sampai 1 tahun. Apabila memiliki masa kerja yang lebih, perusahaan diharapkan pelaksanaan struktur skala up,” tambahnya .

BACA JUGA:  Karsa Gempita 2020, Duta Bahasa Provinsi Bali Cetak Generasi Muda Peduli Bahasa dan Sastra

Meskipun kenaikan UMP yang diwacanakan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak Apindo Bali, kedepannya diharapkan untuk bersama-sama menghormati keputusan yang akan diambil Gubernur Bali terkait kenaikan UMP tahun 2023.

“Saya kira kita cukup lega dengan komitmen seluruh serikat pekerja, bahwasannya kenaikan UMP yang disesuaikan dengan Permenaker nomor 18 sudah disepakati. Diharapkan, berapapun peningkatan UMP yang ditetapkan, tidak menimbulkan gejolak yang akan mempengaruhi kondusivitas kamtibmas wilayah polda bali,” Kata Made Sinar Subawa.

Dengan adanya formula penyesuaian upah minimal 2023, diharapkan daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja. (LB)

Post ADS 1