News

Kirim Puluhan Pengayoman Hukum, Kasus Jero Kepisah Belum Ada Kepastian

DENPASAR, lintasbali.com – Kasus dan sengketa tanah di negeri ini sepertinya tidak kunjung habis. Makin hari makin ada saja terdengar. Hampir setiap hari ada saja kasus maupun sengketa tanah antara beberapa pihak. Salah satunya kasus yang menimpa keluarga besar Jero Kepisah di Denpasar.

Awalnya ada seseorang bernama AANEW yang tak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan yang merupakan tanah warisan dan dikuasai secara turun-temurun oleh ahli waris Jero Kepisah.

Dalam hal ini, AA Ngurah Oka ahli waris dari alm I Gusti Gede Raka Ampug alias Gusti Ampug alias Gusti Raka Ampug merasa dikriminalisasi oleh oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali.

Hingga saat ini upaya AA Ngurah Oka masih mencari keadilan di Negara ini atas dugaan kasus kriminalisasi yang dialaminya. Berbagai upaya telah ditempuhnya untuk mendapatkan keadilan salah satunggaling nya mengirimkan permohonan pengayoman hukum kepada sejumlah lembaga di  Negara ini namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.

“Sampai hari ini belum ada (tanggapan, red). Negara ini kan harusnya mengayomi. Kemana lagi kami harus mencari keadilan. Sebenarnya negara ini negara hukum yang berkeadilan, apa negara hukum ‘rimba’ (hukum melindungi yang kuat),” ujar AA Ngurah Oka di Denpasar, Rabu, 21 Desember 2022.

AA Ngurah Oka mengaku mendapatkan kriminalisasi oleh oknum Penyidik Dirkrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Bali yang telah memaksa mempidanakan dirinya dengan tuduhan memalsu silsilah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dirinya menyebut bahwa oknum penyidik tersebut memaksa untuk mempidanakan dirinya atas dugaan pemalsuan silsilah memalsukan silsilah dan memfasilitasi pelapor yang bukan bagian dari keluarga ahli waris Jero Kepisah, di mana surat bukti silsilah keluarga Jero Kepisah diduga didapat secara ilegal.

BACA JUGA:  Update Covid-19 di Denpasar, Sembuh 28 Orang, Positif 48 Orang dan 3 Pasien Meninggal Dunia

“Dia (AANEW) mengaku memiliki IPEDA tahun 1948 dan 1954 atas tanah yang sama yang saya miliki turun-temurun sebagai ahli waris Jero Kepisah dan dia datang minta setengah bagian dari tanah tersebut,” papar AA Ngurah Oka.

“Karena saya dan ahli waris lain dari Jero Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AANEW, tentu permintaan tersebut kami tolak,” imbuhnya.

Melihat penolakan tersebut, AANEW kemudian melaporkan AA Ngurah Oka ke Polda Bali pada tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Saat itu, AA Ngurah Oka sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dibatalkan dalam putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar dan statusnya menjadi SP2 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Tidak puas dengan keputusan tersebut, AA Ngurah Oka kembali dilaporkan oleh AANEW ke Polda Bali atas tuduhan pemalsuan silsilah dan TPPU. Dalam laporan tersebut AA Ngurah Oka tidak pernah dipanggil sebagai terlapor baik itu pemalsuan silsilah dan TPPU.

Sementara itu, Putu Harry Suandana Putra selaku kuasa hukum ahli waris menjelaskan atas Dumas dari AANEW inilah terungkap fakta bahwa oknum penyidik menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990an dan 2015 dan dokumen tersebut sebelumnya pernah disetor ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Putu Harry juga mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diberikan kepada orang lain kecuali ke BPN.

“Kenapa dia (pelapor, red) bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.

BACA JUGA:  PLN dan Pertamina Inisiasi Pembentukan Indonesia Energy and Electricity Institute (IEEI)

“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan AA Ngurah Eka Wijaya menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI, red) menekan dan mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah tersebut. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar untuk mendapatkan tanah tersebut,” pungkas Putu Harry.

Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Kayan Danu Putra saat dikonfirmasi atas dugaan kriminalisasi tersebut menyatakan akan menindak tegas bagi anggotanya yang melanggar disiplin.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlaku professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar.”

“Apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda, ditemui di sela-sela rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Bali, Denpasar, pada Selasa, 12 April 2022 lalu. (LB)

Post ADS 1