Seputar Bali

Soroti Kasus Jero Kepisah, Dr. Ngurah Agung : Bukti Kepemilikan Tanah Dengan Pipil itu Omong Kosong

DENPASAR, lintasbali.com – Dugaan pemalsuan silsilah yang dituduhkan kepada Anak Agung Ngurah Oka selaku ahli waris Jero Kepisah atas tanah seluas 8 hektar di Subak Kredung, Pedungan, Denpasar Selatan yang viral di beberapa media masa di Bali, mendapat tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya datang dari Dr. I Gusti Agung Ngurah Agung, SH., MH., CLA, Doktor Hukum Ilmu Pertanahan/Agraria.

Dikatakannya, Pasal 29 dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang luran Pembangunan Daerah (ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. Sehingga kalau saat ini membuktikan kepemilikan hanya dengan pipil, menurutnya hanya omong kosong.

“Sehingga kalau saat ini membuktikan kepemilikan hanya dengan pipil ya omong kosong.. tapi saya setuju sebagai landasan Historis saja untuk mengetahui siapa yang pernah bayarin pajak disana dan apa kaitannya orang tersebut dengan tanah obyek sengketa,” kata Ngurah Agung.

Ngurah Agung mengatakan, sekarang ini banyak sekali gugatan diajukan dengan dasar Pipil, Petok D, atau Ipeda. Sedangkan semua surat semacam pembayaran pajak jaman ordonansi lama sudah tidak punya kekuatan hukum sejak tahun 1990.

Pasal 29, UU 12 tahun 1985 menyatakan begitu. Jadi pipil dan lainnya sudah tidak ada kekuatannya. Sekalipun dipandang punya kekuatan hukum, itu hanya berupa bukti pajak saja tumbukan bukti pemilikan.

Dr. Ngurah Agung juga menambahkan, dalam konteks pertanahan di Indonesia, tidak terlepas dari Undang-undang Pokok Agraria, karena sampai saat ini belum ada revisi atau belum ada perubahan. Undang-undang Pokok Agraria sejak 1960an mengadopsi banyak tentang hukum adat.

BACA JUGA:  Sambut Kebangkitan Pariwisata, Disparda Badung Siap Bersinergi dengan ICA BPC Badung

“Sebenarnya dalam Undang-undang Pokok Agraria itu filosofinya terkait penguasaan, bukan dalam konteks bukti hak dan alas hak. Karena prinsip dari UUPA jangan sampai tanah itu terlantar. Kalau tanah itu sampai terlantar, maka diambil Negara. Hak ada pada Negara. Kita mohonkan pada Negara. Apabila disitu terdapat pemalsuan atau sebagainya, ya kita runut dulu dalam ilmu pertanahan,” kata Ngurah Agung saat ditemui di Denpasar, Senin, 23 Januari 2023.

Dirinya menyampaikan silsilah itu berada dalam lingkup hukum adat dan mempertanyakan apakah oknum penyidik yang menangani kasus ini mengetahui terkait masalah hukum adat di Bali. Harus dibuktikan hak keperdataannya dulu lewat gugatan di pengadilan dan jangan sampai ada sebuah permainan atau indikasi dalam kasus ini.

“silsilah itu sebenarnya untuk menunjukkan terkait waris, bukan kepemilikan. Siapa waris daripada yang tercantum dalam silsilah itu, bukan siapa yang berhak atau tidak,” imbuh Ngurah Agung.

Diketahui bahwa ahli waris Jero Kepisah sudah mengurus sertifikat dan beberapa sertifikat sudah selesai dan sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Ngurah Agung menyebut sudah ada kepastian hukum terkait pertanahan sudah ada.

“Itu artinya kepastian hukum terkait pertanahan sudah ada disana di atas tanah milik Jero Kepisah. Hanya sertifikat hak atas tanah yang dikeluarkan Negara itu yang ada kepastian hukum. Kalau ada bukti-bukti lain terhadap objek yang sama, dia harus lakukan gugatan untuk membatalkan sertifikat. Sertifikat yang sudah berumur 5 tahun berturut-turut tidak ada gugatan dari pihak ketiga di pengadilan, sertifikat itu memiliki kekuatan hukum mutlak,” tegas Ngurah Agung.

Saat ditanya mengenai jika ada oknum yang mengklaim penguasaan tanah tersebut tanpa memiliki garis keturunan langsung dan tinggal di luar tanah tersebut, Ngurah Agung mengatakan boleh saja mengklaim tanah tersebut secara undang-undang, Namum harus melalui gugatan untuk membatalkan sertifikat yang muncul disana dan dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA:  Bangga! Prajurit Yonzipur 18/YKR Sukses Amankan KTT G20

Sementara itu, Kabid Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Bali, Kombes Pol Bambang Tertianto, yang diketahui saat ini dimutasi ke Mabes Polri, menanggapi normatif adanya dugaan tersebut.

“Kalau itu kan kasus yang khusus di reserse, kalau ditanyakan ke saya berarti harus ada laporan yang kita (Bid Propam) tangani. Jika ditemukan oknum penyidik yang seperti itu kita akan tangani,” kata Bambang Tertianto, Kamis, 29 Desember 2022.

Dalam penyelidikan tersebut nantinya bisa ditangani oleh Paminal (Pengamanan Internal), Provost ataupun Wabprof (pertanggungjawaban profesi) tergantung dari hasil pemeriksaannya.

“Pertama tentunya akan ada proses penyelidikan yang dilakukan Paminal. Nanti akan terbukti apa di situ bisa disiplin, bisa kode etik. Kalau disiplin ditangani Provost (penegakan disiplin dan ketertiban). Kalau kode etik akan ditangani Wabprof,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya yang dikutip Lintasbali.com dari laman resmi www.presidenri.go.id menegaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?”, tegas Presiden Jokowi dalam sambutannya.

Diberitakan Lintasbali.com sebelumnya bahwa tanah seluas kurang lebih 8 hektar di Subak Kredung, Pedungan, Denpasar Selatan yang merupakan milik keluarga Jero Kepisah dengan Anak Agung Ngurah Oka sebagai ahli waris, belakangan tanah tersebut malah diklaim oleh seseorang (EW) yang tidak ada hubungan keluarga dengan Jero Kepisah yang mengaku memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 atas tanah seluas 8 hektar tersebut.

BACA JUGA:  Nikmati Suasana Nyepi di Purana Suite Ubud

Perlu diketahui, saat ini ahli waris Jero Kepisah yaitu Anak Agung Ngurah Oka (66) ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 Januari 2023 berdasarkan surat pemberitahuan yang dilayangkan Ditreskrimsus Polda Bali Nomor: B/09/I/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus dalam tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. (AR)

Post ADS 1