Lintasbali.com – Polda Bali saat ini sedang gencar-gencarnya dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Pulau Bali. Aparat Polda Bali tidak pandang bulu dalam penanganan kasus narkoba.
Polda Bali berhasil menangkap Rahmat yang merupakan seorang pengedar sekaligus perantara narkotika jenis sabu dan ganja pada 12 Juli 2019 lalu sekitar pukul 17.00 Wita di Hotel Queen, Jalan Teuku Umar, Denpasar. Terdakwa berencana menyerahkan paket sabu kepada seorang pemesan. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 0,31 gram netto.
Saat ditangkap di tempat kos Jalan Ahmad Yani Selatan, Gang Perkutut, Dauh Puri Kelod, Denpasar Utara, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,35 gram netto dan 4 paket plastik klip berisi tembakau gorila seberat 7,5 gram netto. Rahmat mengaku diperintah oleh Albert (DPO) untuk dijual kepada seorang pemesan seharga Rp 800 ribu dan Rahmat mendapatkan upah Rp 50 ribu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (17/12), Rahmat dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar, subsider 3 bulan penjara oleh hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Adnyana Dewi. Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa melawan hukum menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berupa sabu seberat 4,66 gram netto dan tembakau gorila seberat 7,5 gram netto,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Posbakum Peradi Bali, Aji menyatakan menerima putusan hakim. Demikian jaksa yang juga menyatakan menerima putusan hakim. Lintasbali/Ariek