POLHUKAM

Pihak Polda Bali Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Jero Kepisah Ditunda

DENPASAR, lintasbali.com – Kekecewaan nampak jelas terlihat dari raut wajah keluarga Jero Kepisah yang menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 7 Pebruari 2023. Bagaimana tidak, sidang Praperadilan Nomor : 3/Pid.Prad/2023/PN Dps. Tanggal 30 Januari 2023 harus ditunda hingga 21 Pebruari 2023 lantaran pihak termohon yaitu Kepolisian Daerah Bali dalam hal ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali tidak hadir dalam sidang Praperadilan tersebut dengan alasan yang belum jelas.

I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA dan I Putu Harry Suandana Putra, SH., MH selaku Kuasa Hukum dari pihak pemohon (Jero Kepisah) tidak bisa berbuat banyak akibat ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang praperadilan pertama.

I Putu Suyoga, SH, MH, Majelis Hakim yang memimpin sidang praperadilan tersebut menyampaikan bahwa pihak termohon yaitu pihak Penyidik Polda Bali tidak hadir dalam persidangan dan dirinya menyampaikan sidang ditunda hingga 21 Pebruari 2023 mendatang.

Putu Harry Suandana Putra, SH., MH menyampaikan, oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah mentersangkakan kliennya atas nama Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah dengan dugaan pasal 263 KUHP dan sudah ditahan sejak 27 Januari 2023 lalu hingga saat ini di Polda Bali.

Pasal 263 KUHP menjelaskan (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).

BACA JUGA:  Kaum Milenial Banjar Abianangka Siap Menangkan AMERTA Jadi Wali Kota Denpasar

“Klien kami punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan. Inilah fungsi lembaga peradilan sebagai penengah, dimana semua pihak akan membuktikan kebenarannya dan hakim yang akan memutuskan siapa yang benar,” kata Putu Harry Suandana Putra.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran (pemeriksaan kesehatan) untuk kliennya Anak Agung Ngurah Oka. Namun, saat ini belum mendapatkan jawaban dan kepastian dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

“Tanggal 30 Januari kami sudah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat permohonan pembantaran karena klien kami memiliki riwayat sakit jantung. Hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kadek Duarsa.

Sementara itu, Anak Agung Ngurah Alit Sudiana, keponakan dari Anak Agung Ngurah Oka menyampaikan sehari sebelum sidang praperadilan telah menggelar persembahyangan bersama dengan seluruh keluarga besar Jero Kepisah di Pura Linggarcana Polda Bali pada Senin, 6 Pebruari 2023.

Alit Sudiana menyampaikan, pihak keluarga Jero Kepisah memohon kepada Kapolda Bali agar Anak Agung Ngurah Oka tidak ditahan karena kondisi sudah tua dan memiliki riwayat sakit jantung serta tensi tinggi. “Saya mohon kepada Kapolda Bali agar paman saya tidak ditahan. Kasian Pak sudah tua dan punya sakit jantung. Bahkan pernah tensinya 200. Pihak keluarga menjamin, beliau tidak akan melarikan diri,” tegas Alit Sudiana.

Dihari yang sama, Senin, 6 Pebruari 2023, Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, SH., MH belum dapat ditemui oleh pihak keluarga Jero Kepisah karena masih menerima kunjungan dari BPK RI.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu, 8 Pebruari 2023 menyampaikan ketidakhadiran pihak Polda Bali dalam sidang praperadilan tersebut dikarenakan pihak penyidik masih mempersiapkan bahan-bahan materi yang akan disampaikan nantinya di sidang praperadilan tersebut.

BACA JUGA:  Kodim Klungkung Gelar Pengecekan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi

“Polda dalam hal ini dikuasakan kepada Bidang Hukum (Bidkum) yang sedang mempersiapkan materi bahannya untuk kesiapan sidang lanjutan nanti. Jadi penyidik sudah memberikan kuasa kepada Bidkum Polda Bali,” papar Satake Bayu. (AR)

Post ADS 1