DENPASAR, lintasbali.com – Sidang Praperadilan lanjutan untuk kasus yang dialami Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa, 21 Pebruari 2023 dengan agenda pemeriksaan berkas dokumen dari masing-masing pihak yaitu dari Anak Agung Ngurah Oka (Pemohon) dan Polda Bali melalui Bidang Hukum (Termohon) termasuk dari Kuasa Hukum masing-masing sekaligus penyusunan jadwal persidangan dari majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Anak Agung Ngurah Oka (pemohon) yang diwakili oleh I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA selaku Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Keadilan Bali (BEDIL Bali) dan Polda Bali (termohon) yang diwakili oleh BidKum terdiri dari I Wayan Kota, SH., MH dan I Ketut Soma Adnyana, SH., MH.
Wayan Kota menyampaikan agenda Rabu, 22 Pebruari 2023 adalah menyampaikan tanggapan dan jawaban dari pihaknya atas surat yang diajukan Pemohon kepada majelis hakim. Termasuk mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan oleh Pemohon.
“Mereka mengajukan 2 saksi dan 4 saksi ahli. Untuk saksi dari kami masih dipersiapkan,” kata Wayan Kota saat ditemui usai persidangan.
Saat ditanya optimisme Polda Bali dalam persidangan ini, Wayan Kota mengatakan sangat optimis bisa menyelesaikan kasus ini. “Kita selalu optimis dong. Karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur. Kita yakin dan optimis. Tapi itu semua kembali kepada hakim. Semua yang kita kerjakan sudah sesuai dengan KUHP,” imbuhnya.
Dugaan Kriminalisasi yang telah diterima oleh Anak Agung Ngurah Oka (Pemohon) dari pihak oknum penyidik Polda Bali, Wayan Kota menyampaikan semua yang dilakukan oleh penyidik itu berdasarkan fakta hukum. Menurutnya apa yang telah dilakukan penyidik Polda Bali sudah profesional dan prosedural.
Terkait pelaporan dari Anak Agung Ngurah Eka Wijaya apakah sudah pernah diuji atau belum, pihaknya hanya menjawab saat inilah akan diuji. Dirinya menjawab bahwa dari hasil penyidikan tersebut sudah dilakukan gelar perkara yang menurutnya sudah dihadiri oleh beberapa pihak termasuk pengawas eksternal dan internal termasuk penyidik itu sendiri.
“Jadi itu benar-benar kiya sudah kita uji di internal kita dan sekarang diuji di eksternal,” imbuh Wayan Kota.
Menurut Wayan Kota, dalam kasus ini yang dipermasalahkan yaitu salah satunya pemalsuan silsilah. Saat ditanya apakah antara Anak Agung Ngurah Oka dan Anak Agung Eka Wijaya ada hubungan keluarga, Wayan Kota mengatakan tidak tahu.
“Saya kurang tahu. Tapi yang pasti mereka itu kalau dilihat dari silsilah mereka itu orang yang lain berbeda. Apakah ada hubungan keluarga, saya kurang tahu,” papar Wayan Kota.
Wayan Kota juga menyampaikan bahwa silsilah yang asli sudah ada dan akan diperlihatkan saat persidangan nanti. Pihaknya tidak mau membuka diluar persidangan.
“Nanti di persidangan perkara pokok diperlihatkan ya. Ini bukan ranah kita untuk mauk ke ranah materi,” pungkasnya.
Sementara itu, I Kadek Duarsa, SH., MH., CLA selaku Kuasa Hukum dari Anak Agung Ngurah Oka saat diwawancarai usai persidangan menyampaikan kontek dari praperadilan yaitu pihaknya ingin menguji secara formil status kliennya yang dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polda Bali dan kliennya merasa masih ada yang janggal yang hal itu akan diuji di praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Praperadilan ini kami ajukan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang kemungkinan terjadi kepada siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kadek Duarsa.
Dirinya mengatakan tidak mau membeberkan substansi dari sidang praperadilan kali ini. Kadek Duarsa menyampaikan akan menghadirkan dua orang saksi dari penggarap tanah dan dua orang saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi, ahli hukum kenotariatan dan ahli hukum adat.
Kadek Duarsa menambahkan, dalam setiap upaya hukum pihaknya tetap optimis dengan hasil praperadilan nanti dan mengembalikan lagi kepada majelis hakim yang memimpin persidangan.
Mengenai penambahan penahanan 40 hari kedepan yang ditujukan kepada kliennya, Kadek Duarsa menyampaikan itu kewenangan dari penyidik kepolisian. “Itu kewenangan penyidik kepolisian, kami menghormati. Klien kami juga orang yang taat hukum dan hanya bisa melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan.
“Kami berharap hakim dapat memutuskan secara bijak dengan pertimbangan dan sesuai fakta persidangan. Kita tunggu saja di persidangan. Kami tidak akan beberkan substansinya,” pungkasnya. (AR)