POLHUKAM

Jelang Putusan, Keluarga Korban KDRT Harap Pelaku Divonis Lebih Dari Sebulan

DENPASAR, LintasBali.com – Sidang lanjutan kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum Dokter di Denpasar kembali berlanjut pada Kamis, 2 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda mendengarkan pledoi dari korban melalui Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Nyoman Wiguna, SH., MH, secara langsung memimpin persidangan tersebut dengan Made Ayu Citra Maya Sari sebagai Jaksa Penuntut Umum yang dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa IKGA terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasak 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan bermusyawarah dengan anggota lainnya untuk memutuskan vonis bagi tersangka pada Rabu, 8 Maret 2023 yang mana pada tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD).

Untuk diketahui sebelumnya, oknum Dokter pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.

Disisi lain, pihak keluarga korban saat ditemui di Denpasar menyampaikan tetap pada keinginan agar pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga mendapatkan hukuman yang berat, tidak hanya hukuman 1 bulan saja.

“Kami berharap pelaku dapat dihukum berat, tidak hanya satu bulan saja. Bagaimana perasaan anda kalau ini terjadi dan menimpa putri sendiri?,” papar keluarga korban.

Keluarga korban KDRT sangat berharap kepada Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna, SH., MH dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat lagi terhadap oknum dokter sebagai terdakwa kasus KDRT melebihi tuntutan JPU.

Sementara itu, Nyoman Sudiantara, Kuasa Hukum oknum dokter terdakwa kasus KDRT saat ditemui usai persidangan menyampaikan apa yang diajukan dan dibacakan Jaksa Penuntut Umum adalah sah-sah saja di depan pengadilan.

BACA JUGA:  Kisruh Pilkel Angantaka, ini Penjelasan Camat Abiansemal

“Sah-sah saja. Memang itu tugas dan kewajiban dari Jaksa untuk mempertahankan tuntutannya,” kata Nyoman Sudiantara.

Nyoman Sudiantara menyampaikan, sebenarnya pihaknya mengakomodir keinginan Jaksa terdahulu yang menyatakan terdakwa bersalah. Pihaknya sudah menerima itu. Namun, hukumannya tidak dengan hukuman badan.

“Bagi kami sebagai penasehat hukum, sebenarnya mengakomodir tuntutan Jaksa yang menyatakan terdakwa bersalah. Cuma, dari aspek kami sebagai pengacara, pemidanaan itu tidak harus dengan hukuman badan. Karena biaya negara terlalu tinggu untuk membiayai para napi di dalam,” papar Nyoman Sudiantara. (AR)

 

 

 

Post ADS 1