Seputar Bali

Viral Ulah Wisman di Bali, Swabawa : Regulasi “Do and Don’t” Bagi WNA di Bali Perlu Diperhatikan

DENPASAR, LintasBali.com – Berita trending pariwisata Bali minggu ini mencuat dengan isu berbagai ulah para wisatawan mancanegara (wisman). Hal ini disikapi oleh Ketut Swabawa, seorang praktisi pariwisata di Bali ketika diminta keterangan melalui sambungan telepon pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Kami melihat ini hal biasa dimana sejak awal sudah kita pahami bersama bahwa industri pariwisata merupakan sebuah global act dimana aktifitasnya selaku dibarengi berbagai dampak luarannya. Hanya saja pemerintah dan stakeholders terkait termasuk pihak swasta, komunitas dan masyarakat harus bijak terhadap excess tersebut,” kata Ketut Swabawa.

BACA JUGA:  Jalankan Konsep Palemahan Tri Hita Karana, PT DEB Tanam 500 Bibit Mangrove

Menurutnya, contoh dampak kepariwisataan yang berkembang menciptakan hal baru di Bali seperti semakin marak properti jenis villa mulai sekitar awal tahun 2000an yang bahkan berstatus rumah pribadi namun disewakan secara komersil seperti hotel. Diskotik yang lahir di era 1980an, gencarnya online travel agent di awal tahun 2000an yang mengancam eksistensi travel agent lokal dan sebagainya.

“Yang dibutuhkan adalah kepekaan merespon secara bijak, buatkan regulasinya, tegakkan peraturan hukumnya, sistem kontrol yang terintegerasi. Sehingga bisa terwujud keharmonisan berjalan beriringan tanpa merugikan yang lainnya,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Peringatan Bulan Bakti Pramuka, Kwarcab Denpasar Gelar Bersih-bersih Pantai Libatkan Ratusan Peserta

Ditambahkannya pula bahwa kejadian wisman bekerja di Bali berprofesi seperti warga lokal (pedagang online, menyewakan villa, rental mobil / motor dan lainnya) bisa jadi karena program promosi “work from Bali” yang digaungkan tahun lalu dampaknya kini semakin mencuat.

“Kan kita mengundang orang asing datang ke Indonesia berharap mereka bekerja dari Bali agar ada bahkan lebih banyak wisman yang datang ke negara kita. Makanya yang diperlukan regulasi lebih spesifik “do and don’t” dan juga monitoring serta penegakan hukum yang konsisten. Kita butuh wisman di era reaktivasi industri ini, jika ada masalah maka sumber masalahnya diselesaikan penanganannya bukan buru-buru menggeneralisir,” papar Swabawa.

BACA JUGA:  Sinergi Dandim 1611 Badung dan Pangdam IX Udayana Tanam 4000 Mangrove

Ketika ditanya apakah pihaknya setuju dengan penyampaian Gubernur Bali tentang pelarangan wisman mengendarai atau menyewa sepeda motor dan juga penghapusan visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina? Swabawa menjawab bahwa masalahnya bukan nationality atau berkendaranya.

“Tempo hari ada tuh warga negara lain yang menyelundupkan narkoba besar-besaran, ato ulah negatif lainnya. Jadi jangan diskriminatif namun lebih kepada obyektif pada isu yang mengemuka. Untuk kasus seperti itu usulan lain yang dapat dipertimbangkan adalah ; menertibkan usaha penyewaan kendaraan yang harus memiliki ijin usaha, syarat penyewaan kendaraan harus memiliki SIM internasional, bila perlu ada semacam fakta integritas bagi si penyewa. Lalu untuk patroli pihak keamanan ditingkatkan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas dan juga menindak tegas pelanggar tanpa terkecuali dan harus anti tolerir misalnya bayar di tempat. Jadi ada efek jera yang tegas. Warga lokal juga sebaiknya menjadi contoh jangan melanggar aturan lalu lintas agar tidak ditiru oleh wisman,” kata pria berprofesi konsultan pariwisata ini.

Didesak dengan pertanyaan tentang pencabutan VOA bagi warga Rusia dan Ukraina lagi, Swabawa menyampaikan Tahun lalu Indonesia berhasil melewati target 3,3juta wisman menjadi 5,4juta.

“Yang ke Bali kalo gak salah 2,3-2,5juta wisman. Mesti dianalisa asal negaranya darimana? Kita masih butuh banyak wisman agar pariwisata Bali semakin pulih mendekati saat sebelum pandemi dan harus naik terus,” jelas Swabawa.

Menurutnya, pencabutan VOA bisa memberi dampak bagi capaian wisman tahun ini pastinya. Jika bisa sebaiknya aturannya yang ditambah misalnya wisman yang bekerja di Bali dan Indonesia disidak bahwa dia punya ijin visa kerja atau memiliki badan usaha berijin untuk berusaha / bekerja.

“Pemerintah agar tidak buru-buru mencabut VOA namun sebenarnya ada yang bisa dibenahi tanpa berdampak mengurangi jumlah kunjungan wisman ke Bali dan Indonesia ya. Saya rasa ini juga bagian dari fenomena VUCA yang terus akan terjadi dalam berbagai ragam dimensi seiring dinamika peradaban gaya hidup manusia dan kemajuan teknologi,” pungkas Swabawa. (AR)

Post ADS 1