DENPASAR, lintasbali.com – Pembangunan pariwisata budaya Bali yang berkualitas dan bermartabat tidak hanya sebagai slogan semata. Untuk mengawal tujuan tersebut saat ini Gubernur Bali sudah mengeluarkan Surat Keputusan Terkait Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata. Ini merupakan perintah dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Cokorda Bagus Pemayun, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dalam diskusi santai di Denpasar pada Senin, 22 Mei 2023.
Cok Bagus Pemayun menyampaikan, Satgas ini dibentuk dengan SK Gubernur Bali Nomor 264/03-L/HK/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata akan tetapi karena ada penambahan anggota dalam lampiran sehingga terjadi perubahan Surat Keputusan.
Saat ini Surat keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan Gubernur Bali nomor 370/03-L/HK/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 264/03-L/Hk/2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Satgas Percepatan Pelaksanaan Tata Kelola Pariwisata.
“Satgas ini tidak hanya bertugas karena adanya kasus, akan tetapi Satgas ini akan bertugas selama belum ada perubahan Surat keputusan. Jadi Tugasnya memang untuk mengawal pembangunan Pariwisata Bali menuju terwujudnya Pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat,” kata Cok Bagus Pemayun.
Satgas ini adalah gabungan semua unsur baik unsur pemerintah, Masyarakat dan pelaku pariwisata yang ketuai oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, dan sebagai Wakil Ketua adalah Ketua GIPI Bali.
Satgas ini terdiri dari 2 (dua bidang) antara lain :
A. Bidang Pembinaan dan Pengawasan diketuai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Anggotanya :
1. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
2. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
3. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
4. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
6. Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Pariwisata.
7. Ketua BPD PHRI Bali
8. Ketua Bali Villa Assosiation.
9. Ketua Bali Spa and Wealthness Association.
10. Ketua DPD ASITA Bali
11. Ketua DPD Gahawisrri Bali.
12. Ketua DPD PUTRI Bali
13. Ketua DPD HPI Bali
14. Jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali
B. Bidang Penertiban dan Penegakan Hukum yang diketuai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
Anggotanya :
1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Bali.
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
3. Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali.
4. Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
5. Direktur Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Bali.
6. Koordinator Pengawas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali.
7. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
8. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
9. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
10. Jajaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Lebih lanjut Cok Bagus Pemayun mengatakan, masing-masing bidang memiliki tugas yang berkaitan dengan tugas instansi asal, jadi dalam menjalankan tugas-tugas satgas tidak selalu bergerak dalam bentuk gabungan, akan tetapi bisa bergerak sendiri-sendiri disesuaikan Tugas Pokok dan Fungsi instansi asal.
“Meskipun demikian koordinasi harus selalu dilakukan. Dalam kondisi tertentu, anggota Satgas bisa bergerak secara gabungan beberapa instansi dengan tetap menjalankan tugas masing-masing,” paparnya.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses hukum sesuai dengan peraturan ataupun perundang-undangan yang dilanggar dan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan tersebut.
Satgas ini tidak hanya mengawasi orang asing atau wisatawan, akan tetapi melakukan pengawasan dan penertiban terhadap seluruh kegiatan kepariwisataan, serta ketertiban umum yang berkaitan dengan kepariwisataan.
“Dengan adanya Satgas ini, diharapkan bisa dicegah lebih awal terhadap potensi terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh wisatawan, pelaku pariwisata maupun masyarakat. Masyarakat yang melihat atau mengetahui terjadinya tindak pelanggaran, agar bisa melapor ke Instansi terkait yang ada dalam satgas, dan tidak memviralkan di media sosial,” pungkas Cok Bagus Pemayun. (Rls)