Pendidikan

Tingkatkan Kapasitas Media Online, Dewan Pers dan SMSI Bali Tekankan Kode Etik Jurnalistik

DENPASAR, lintasbali.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas seorang jurnalis dalam memproduksi dan menulis berita yang baik dan layak untuk masyarakat, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menyelenggarakan Diskusi Peningkatan Kapasitas Media di Era Digital yang diikuti kurang lebih 50 jurnalis/wartawan media online pada Kamis, 25 Mei 2023 bertempat di Ruang Sandat, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali.

Diskusi ini menghadirkan Muhamad Agung Dharmajaya (Wakil Ketua Dewan Pers), Sapto Anggoro (Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers) dan Emanuel Dewata Oja (Ketua SMSI Bali) sebagai Moderator.

Dalam kesempatan tersebut, Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers sangat mengapresiasi penyelenggaraan Diskusi Peningkatan Kapasitas Media di Era Digital yang diselenggarakan oleh SMSI Provinsi Bali dengan topik bagaimana meningkatkan kualitas dan kapabilitas Jurnalis agar dapat menyajikan berita yang baik dan layak untuk publik.

Agung Dharmajaya juga menyampaikan beragam latar belakang pendidikan dimiliki seorang wartawan, hari ini tantangan media dalam 10 tahun terakhir sudah ada konvergensi media digital dan harus realistis dengan beragam platform media digital saat ini beragam.

“Kepercayaan publik terhadap media tidak berkurang, hanya kemasannya yang dipertimbangkan dan juga bagaimana mengemas beritanya taat dan patuh pada kode etik jurnalistik,” kata Agung Dharmajaya.

Sementara itu, Sapto Anggoro
Komisi Pendataan, Penelitian dan Ratifikasi Dewan Pers 2022-2025 memaparkan materi berjudul “Peluang, Tantangan dan Manajemen Media (online)” yang berkembang di masyarakat saat ini. Bagaimana tidak, menurut data yang disampaikannya bahwa, pengguna internet tahun 2022 mencapai 77,02% dan tahun 2023 mencapai 77,89% dari jumlah populasi tahun 2022 mencapai 275.773.901 jiwa.

Menurut Sapto Anggoro, pengelolaan media siber tak lepas dari karakteristik konsumen berita. Dengan mengetahui kebutuhan informasi yang banyak diminati publik, akan menentukan popularitas dari media itu sendiri.

BACA JUGA:  Peranan Guru dalam Gerakan Sekolah Menyenangkan

“Itu yang paling penting. Banyak yang membuat berita soal politik, sosial, hukum dan HAM. Padahal, konten yang paling banyak dikunjungi ternyata bukan itu. Ternyata adalah info kesehatan. Kenapa info kesehatan ini tidak jadi yang utama untuk ditampilkan, karena itu berpotensi viral,” kata Sapto Anggoro, mantan Sekjen Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet ini.

Menurutnya, model bisnis media online sendiri, tandas Sapto, bisa dilakukan melalui beberapa cara. Di antaranya, melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, menggandeng sponsorship, pendanaan CSO (Civil Society Organization), membangun media melalui kehumasan maupun event organizer (EO) dan mengembangkan komunitas pembaca.

Ditempat yang sama, Emanuel Dewata Oja (Edo) Ketua SMSI Bali menyampaikan SMSI Bali mengusulkan gagasan penertiban pendirian Media Online yang dimulai dari proses pendirian perusahaan agar tidak terjadi angka pertumbuhan media online yang nyaris tak terkendali di tanah air. Ia menyebut, umlah media online di seluruh Indonesia pada tahun 2020 mencapai 50 ribu lebih. Angka ini belum termasuk perkembangan pada dua tahun setelahnya.

Dirinya mengatakan, saat ini memang tidak ada satu pun regulasi yang berfungsi menertibkan pendirian media online. Akibatnya, hingga sekarang bertumbuh puluhan ribu media online di seluruh Indonesia. Di bali saja sudah ada pada kisaran angka 300 – 500 media online. Terlebih lagi ada diantarany para pendiri perusahaan Pers yang tak punya pengetahuan jurnalistik tersebut mengangkat dirinya sendiri sebagai penanggungjawab, Pemimpin Redaksi hingga menjadi wartawan.

Akibatnya, mereka hanya mengandalkan pres rilis yang dikirim beberapa instansi. Pres rilis tersebut sama sekali tidak diutak-atik sesuai norma jurnalistik. Mereka langsung upload pres rilis yang mereka dapatkan. Sering juga terjadi, mereka mengutip atau mengcopy berita media lain tanpa menghiraukan aturan-aturan untuk repost atau rewrite.

BACA JUGA:  Edukasi Penerapan PHBS, Kwarda Bali Luncurkan Program Cuci Tangan Berhadiah

Siapapun yang mendirikan PT dengan KBLI perusahaan Media atau Pers harus menyertakan syarat-syarat tertentu yang sesuai dengan syarat pendirian perusahaan Pers atau Media. Misalnya harus ada Kartu Uji Kompetensi Utama untuk seorang Pemimpin Redaksi, harus melampirkan data minimal 5 orang wartawan, dimana dua diantaranya harus mengantongi kartu Uji Kompetensi,” pungkas Edo. (AR)

Post ADS 1