News

SAH! Badan Dharma Dana Nasional Akhirnya Diresmikan

DENPASAR, LintasBali.com – Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) merupakan lembaga resmi yang dapat menerima sumbangan keagamaan Hindu. Hal tersebut didasari oleh Peraturan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Nomor: PER-3/PJ/2023 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2022 TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

“Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) melalui Yayasan BDDN dinyatakan sebagai SATU-SATUNYA Lembaga Penerima Sumbangan Keagamaan Hindu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” kata Tri Handoko Seto selaku Ketua BDDN dalam keterangan resminya pada Jumat, 2 Juni 2023.

BDDN yang juga merupakan bagian dari PHDI Pusat semakin jelas kedudukannya.

“Bagi para Sang Dedana (Donatur) tidak perlu khawatir bila ingin menyumbang melalui BDDN. Dengan dasar hukum yang kuat, BDDN menjamin adanya transparansi pengelolaan dana bantuan umat,” tegas Ketua BDDN.

Tak hanya itu, pada akhir pembicaraan Ketua BDDN mengingatkan untuk masyarakat agar lebih bijak dalam pengelolaan keuangannya.

“Masih banyak masyarakat kita di Indonesia yang membutuhkan uluran tangan dari Sang Dedana. Selain itu BDDN sejauh juga masih dalam progres pendistribusian bantuan 1.000 beasiswa pendidikan dan 1.000 set pakaian pinandita” tutupnya. (Rls)

BACA JUGA:  Update Covid-19 Denpasar, Rabu (30/9) : Sembuh 44, Meninggal 1 dan Positif 36 Orang
Post ADS 1