DENPASAR, lintasbali.com – Sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan SIBAHU (Literasi dan Pendampingan Hukum) selama dua hari mulai 10-11 Oktober 2023 bertempat di Inna Bali Hotel Denpasar yang diikuti sekitar 250 orang yang sebagian besar merupakan pelaku usaha UKM di Provinsi Bali.
Literasi dan Pendampingan Hukum ini menghadirkan beberapa narasumber antara lain Isya Nalapraja, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali ; Ni Luh Putu Nilawati, S.H, MH Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan ; Dr. H. Arjiman, M.Pd, Kepala Bagian Tata Usaha, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali ; Ni Luh Suartini, SE,, M.Si Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali ; Dra. Desak Ketut Andika Andayani, Apt, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Denpasar.
Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan UKM Diskop ukm Bali, Drs. Anak Agung Ngurah Agung Satrya Diana, M.H dalam sambutannya menyampaikan dengan Sibahu kali ini memberikan pemaparan teknis terkait izin sebuah usaha hingga bagaimana bantuan hukum di dapatkan oleh pelaku usaha itu sendiri.
“Sibahu ini digelar agar memudahkan informasi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pemahaman mengenai perizinan hingga bantuan hukum untuk usaha yang sedang dijalankannya,” kata Satrya Diana.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Ketut Meniarta, S.STP., M.Si dalam sambutannya saat membuka Sinahu pada Selasa, 10 Oktober 2023 menyampaikan bahwa Literasi hukum penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil dalam transaksi bisnis selain itu pelaku usaha perlu melindungi hak dan kepentingan mereka, termasuk hak kekayaan intelektual, perihal ketenagakerjaan, dan lainnya.
“Selama ini UMKM tumbuh dan berkembang tapi belum memilikinya literasi dan pemahaman mengenai perundangan-undangan yang berlaku, untuk itulah kami gelar Sibahu ini agar mereka mengetahui apa saja yang mesti diperhatikan bagi pelaku usaha,” kata Meniarta.
Gelaran Sibahu ini juga memberikan pemahaman yang memadai tentang peraturan perundangan dan peraturan hukum yang sesuai dengan usahanya sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan usaha yang legal secara peraturan sehingga pelanggan mereka tidak ragu untuk menggunakan jasanya.
Melalui kegiatan ini, dirinya berharap seluruh peserta yang merupakan pelaku usaha dan UKM di Provinsi Bali dapat membantu memahami literasi hukum dan cara mengakses legalitas sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. (AR)