DENPASAR, lintasbali.com – Nyoman Suarsana Hardika, pemilik sah lahan seluas 5.225 Meter Persegi di Jalan Badak Agung Denpasar dengan SHM Nomor 1565 akhirnya melakukan penembokan pada Rabu, 17 Januari 2024. Awalnya, upaya penembokan rencananya dilakukan pada Selasa, 10 Januari 2024, namun gagal lantaran ada pihak yang menghalang-halangi.
Sebelumnya, meski sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1565, Nyoman Suarsana Hardika alias Nyoman Liang tidak bisa memanfaatkan lahan sudah dibelinya. Hak tanah seharusnya bisa ditempati, malah diduduki secara ilegal oleh pihak lain di Jalan Badak Agung Renon Denpasar.
Sebagai pemilik hak tanah, ia mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal berbadan besar.
“Klien kami ingin memperjelas batas-batas tanah sah miliknya. Makanya kami datang kesini untuk melakukan penembokan,” kata I Made Dwi Atmiko Aristianto, kuasa hukum Nyoman Suarsana Hardika saat ditemui di lapangan.
“Kami meminta kepada siapapun yang membangun di atas tanah klien kami untuk segera dikosongkan dalam 7 hari ke depan,” kata Miko, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Miko mengatakan, kliennya secara sah memiliki sertifikat atas tanah tersebut dan sudah melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang terlanjur membangun diatas tanah kliennya, namun hingga detik ini peringatan tersebut tidak diindahkan.
Sebagai pemilik hak tanah, kliennya mengaku merasa dirugikan dengan upaya-upaya dilakukan oknum dengan alasan hukum untuk menghambatnya bisa menempati lahan. Terlebih ketika melakukan pengecekan lahan, ia mengaku dihalang-halangi pihak lain yang tidak dikenal berbadan besar.
“Seharusnya ini mendapat perhatian serius penegak hukum. Klien saya sebagai pemilik hak yang sah diberikan negara jangan sampai menjadi korban, tanda kutip penyeludupan hukum. Tentunya kepastian hukum untuk menempati lahan itu juga dijamin negara. Dasar kan sudah ada, yakni SHM atas nama klien saya Nyoman Suarsana Hardika,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, I Ketut Kesuma selaku kuasa hukum A A Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun), putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.
Ketut Kesuma menuding dokumen perjanjian jual beli yang dipakai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Meski faktanya Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah.
Turah Mayun ketika ditemui saat proses penembokan berlangsung mengatakan pihaknya tidak mau berbenturan di lapangan dengan siapapun agar situasi tetap kondusif. Dirinya lebih memilih jalur hukum untuk kasus ini.
“Saya tidak mau berbenturan dengan siapapun, agar tetap kondusif. Tapi kalau seperti itu langkahnya kita siapkan langkah hukum juga. Gugatan sudah masuk,” kata Turah Mayun. (Red/LB)