POLHUKAM

Penjelasan Kapendam IX/Udayana soal Kasus Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka

DENPASAR, lintasbali.com – Kasus Viral Istri diselingkuhi malah jadi Tersangka yang akhir-akhir ini beredar di media sosial, membuat Polda Bali dan Kapendam IX Udayana angkat bicara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. dan Kapendam IX Udayana Kolonel Inf Agung Udayana, S.E.,M.M memberikan penjelasan terkait kasus viral tersebut dalam konferensi pers, Senin, 15 April 2024 di ruang PGR Mapolda Bali.

Kasus ini kembali mencuat setelah sang istri inisal AP, korban perselingkuhan ternyata kini malah ditahan Polresta Denpasar, dan ditetapkan menjadi tersangka atas perkara Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pada Konfrensi Pers kali ini Kabid Humas Polda Bali menyampaikan bahwa menurut Laporan Polisi No LP B 25/2024/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 21 Januari 2024 kasus yang viral ini sebenarnya ada dua permasalahan yang berbeda.

Pertama, kasus perselingkuhan suami AP yang sudah ditangani dari pihak Kodam IX/Udayana mengingat MHA adalah seorang Prajurit TNI.

Kedua, kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh saudari AP bersama rekannya HSA pemilik akun @Ayoberani lapor6 dengan memposting foto-foto BA dan screenshot percakapan dengan MHA tanpa seijin pemiliknya yang seolah-olah dirinya sebagai korban tapi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pada kesempatan yang sama Kapendam IX Udayana juga mengucapkan terimakasih kepada Polda Bali yang sudah memberikan ruang untuk mengakomodir klarifikasi pemberitaan yang viral tentang permasalahan ibu AP yang merupakan istri dari Anggota Kodam IX Udayana atas nama Lettu Ckm MHA.

“Perlu saya tegaskan bahwa dua kasus ini berbeda bukan satu rangkaian seperti yang diviralkan di Medsos yang menimbulkan opini seolah seorang istri yang melaporkan perselingkuhan malah dijadikan tersangka,” ujar Kapendam.

BACA JUGA:  Tim Hukum Pilkada Golkar Bali Beri Kekuatan Psikologis kepada Saksi, Sri Wigunawati: "Saksi jangan takut, kita backup"

Lebih lanjut Kapendam menyampaikan bahwa memang kasus yang lainnya adalah dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan saudari BA melalui kuasa hukumnya karena merasa dirugikan atas postingan saudari AP dengan rekannya sdr. HSA.

“Kewajiban satuan untuk memberikan hak-hak yang diterima sdri. AP sebagai istri prajurit sudah dilakukan oleh satuannya, seperti penawaran bantuan hukum dari satuan Hukum Kodam IX Udayana dalam menghadapi proses yang bersangkutan sudah dilaksanakan, namun ditolak karena saudari AP sudah mempunyai tim kuasa hukum sendiri, kita menghargai keputusan itu bagian dari haknya,” tegas Kapendam.

Selanjutnya Danpomdam IX Udayana Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, S.H.,M.Tr (Han) menambahkan bahwa Perkara yang dilaporkan oleh AP (Istri dari Lettu Ckm MHA) sudah di proses oleh Pomdam IX/Udayana.

Ia menyebut sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan berkas perkara tersebut sudah dikirimkam ke Otmil III-14 Kupang pada tanggal 22 Maret 2024 atas tuduhan kasus perselingkuhan dan Asusila yang di lakukan oleh suaminya Lettu Ckm MHA.

“Selanjutnya AP membuat laporan pengaduan terhadap suaminya lagi terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA, dari hasil penyelidikan dengan bukti-bukti berupa foto dan chat ternyata tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses penyidikan. Namun dari pihak Pomdam IX/Udayana menyampaikan kepada AP apabila dikemudian hari terdapat bukti yang menguatkan siap menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujarnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Asintel Kasdam IX/Udayana, Kapolresta, Kabid Propam Polda Bali, Kakumdam IX/Udayana, Kakesdam IX/Udayana dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar serta undangan lainnya.

***

Post ADS 1