Seputar Bali

KPU Bali: Dukungan Perseorangan Bacagub Bali Minimal 277.909

DENPASAR, lintasbali.com – Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei2024, KPU Provinsi Bali telah mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor: 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dalam keterangan resminya di Denpasar pada Senin, 13 Mei 2024.

Agung Lidartawan menyampaikan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024.

Dikatakan bahwa jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) dengan persebaran minimal di 5 Kabupaten/Kota di Bali.

BACA JUGA:  Weaving the Ocean: Pieces of Hope – Kolaborasi Spektakuler Teranyar di The Apurva Kempinski Bali

Sedangkan waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, mulai pada hari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024.

KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dengan membuka helpdesk Fasilitasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Hingga pukul 23.59 WITA, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. (Red/Rls).

Post ADS 1