DENPASAR, lintasbali.com – Semakin terang, itulah kiasan yang bisa disematkan terkait laporan fiktif perampokan Leonardo Gelato ke Polda Bali, oleh seorang wanita yang mengaku berprofesi sebagai wartawan bernama Netti Herawati dan Eva Setyawati selaku Direktur PT. Leonardo Gelato Artigianale, kini harus gigit jari karena dilaporkan balik ke Polisi oleh Andrew Sutedja selaku Kuasa Hukum PT. AFG pasca keluarnya putusan Praperadilan nomor 6/Pid.Pra/2024/PN Dps, telah menggugurkan status tersangka Robert melalui Pengadilan Negeri Denpasar, tertanggal Senin, 13 Mei 2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Denpasar, Andrew menjelaskan, selama persidangan terbuka terungkap fakta bahwa dasar pelaporan yang digunakan oleh Eva Setyawati adalah invoice–invoice tertanggal 29 Maret 2018, 14 Mei 2018, 20 Juni 2018, 13 Agustus 2018, 17 Agustus 2018 dan 20 Agustus 2018 dimana pada saat itu PT. Leonardo Gelato Artigianale belum berdiri, berdasarkan pada sistem data Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum diketahui bahwa PT. LGA baru berdiri pada tanggal 25 Oktober 2022.
“Kami mempertanyakan apakah Eva Setyawati selaku pelapor memiliki dasar hukum? Atau hanya memberikan keterangan palsu dan bukti – bukti palsu untuk membuat laporan polisi terhadap Robert? Celakanya hal ini diviralkan oleh Netti Herawati yang mengaku–ngaku sebagai wartawan yang membuat berita viral perampokan pada tanggal 1 Juni 2023, hal ini membuktikan bahwa ada persekongkolan antara Eva dan Netti,” sentil Andrew, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Selain itu, Andrew juga meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi Robert, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan skenario yang diviralkan, dibuat oleh Netti dan Eva seolah-olah telah terjadi perampokan di Leonardo Gelato.
“Disisi lain, kami selaku Kuasa dari PT. AFG, sebagai penyewa telah membuat laporan terhadap Eva Yulia Setyawati, Leonard Alexander Vereecken, Roberto dan Sdr. Reza atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, juga laporan yang berbeda terhadap Netti atas pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Elektronik, red). Kami harap Pihak Kepolisian Bali terutama Polres Badung untuk menindaklanjuti Laporan kami LAP.ADUAN/49/X/2022/SPKT/RES BADUNG, tertanggal 20 Oktober 2022,” jelasnya.
Sementara itu, saat tim redaksi berusaha mengkonfirmasi Eva Setyawati terkait adanya laporan kepolisian tersebut, pihaknya nampak enggan mengomentari pertanyaan wartawan dan hanya membaca saja pertanyaan yang dilontarkan kepadanya melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Siang pak, ijin tanya bapak dari media mana dan mendapatkan laporan tersebut dari mana?,” singkatnya.
Menariknya, saat tim redaksi berusaha mengkonfirmasi Netti Herawati terkait adanya laporan dirinya ke kepolisan dan Dewan Pers, Netti justru menganggap tim yang bertanya berhalusinasi, disisi lain laporannya ke Dewan Pers jelas tertulis dalam PPR No 6 terhadap pihaknya atas pengaduan Andrew Sutedja selaku kuasa hukum.
“Jangan halu (halusinasi, red) kalau tidak tahu kejadian sebenarnya. Apa yang dilakukan korupsi, maling, nipu, narkoba, bisalah. Kurang jauh ngopi ya jadi wartawan,” sindir Netti kepada tim, pada Senin, 13 Mei 2024. (Red/Arie)