DENPASAR, lintasbali.com – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Capacity Building dengan tema “Mendorong Industri KUPVA BB dan PJP LR yang A.J.E.G (Aman dan berkelanJutan di Era diGital)” pada Rabu, 26 Juni 2024 di Ruang Tirta Gangga, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka refreshment ketentuan, peningkatan pemahaman serta kepatuhan enyelenggara terhadap APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) bagi Penyelenggara KUPVA BB (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank) dan PJP LR (Penyedia Jasa Pembayaran Layanan Remitansi)
sekaligus sebagai tindak lanjut Renaksi Stranas tahun 2024.
Forum Koordinasi dan Capacity Building ini menghadirkan pembicara dari internal Bank Indonesia, Bareskrim POLRI dan PPATK. Kegiatan dilakukan secara hybrid dengan total peserta sebanyak 675 orang perwakilan Direksi, Komisaris dan Petugas APU-PPT dari seluruh KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Bali. Selain penyelenggara, acara ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Polda
Bali, Polres, Dinas Pariwisata, Asosiasi Pariwisata dan Bendesa Adat wilayah Bali.
Pasar valuta asing memiliki peran vital untuk mendukung sektor pariwisata di Bali. Provinsi Bali sendiri menjadi salah satu Provinsi dengan jumlah Penyelenggara KUPVA BB terbanyak di Indonesia.
Sampai dengan Juni 2024,total terdapat 559 jaringan kantor KUPVA BB dan 13 jaringan kantor PJP LR. Maka dari itu, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menjadi salah satu Kantor Perwakilan yang berperan strategis dalam pengawasan industri KUPVA BB dan PJP LR di Indonesia.
Salah satu bentuk komitmen Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali adalah pelaksanaan kegiatan Forum
Koordinasi dan Capacity Building Penyelenggara KUPVA BB dan PJP LR.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Butet Linda
Helena Panjaitan, Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, dengan menyampaikan terkait
perkembangan sistem pembayaran yang mendorong industri KUPVA BB dan PJP LR menjadi semakin kompleks.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali senantiasa mendorong penyelenggara melakukan inovasi dalam
layanan dan proses bisnis penukaran mata uang untuk menghadapi semakin ketatnya persaingan di industri ke
depan.
Lebih lanjut, Penyelenggara juga harus bersiap untuk menghadapi potensi risiko di sektor keuangan seiring dengan berkembangnya industri, utamanya risiko TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
Dalam kegiatan Forum Koordinasi dan Capacity Building ini terdapat empat topik utama pembahasan yaitu
(1) mplementasi UU P2SK dan sanksi pidana bagi money changer ilegal yang dipaparkan oleh Departemen Hukum
dan Bareskrim, (2) Refreshment ketentuan terkini terkait APU PPT dan KKS (Keamanan Sistem Informasi dan
Ketahanan Siber) oleh Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Departemen Pengembangan dan Inovasi
Digital, (3) Kewajiban pelaporan terkait APU PPT dan hands on aplikasi pelaporan milik PPTK yaitu GoAML dan
ditutup dengan (4) Pemaparan kewajiban pelaporan wajib dan berkala ke Bank Indonesia oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Melalui kegiatan ini, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali mengharapkan Penyelenggara KUPVA BB dan PJP-LR se-Provinsi Bali dapat meningkatkan pemahamannya terkait regulasi terkini dan meningkatkan
kepatuhannya dalam memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara berizin dari Bank Indonesia.
Ke depannnya Penyelenggara diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanannya sejalan dengan memitigasi potensi risiko TPPU, TTPT maupun PPSPM. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berkomitmen mengawal industri
KUPVA BB dan PJP LR di Provinsi Bali untuk bertransformasi ke arah digital namun tetap aman dan sesuai dengan
ketentuan. Di sisi lain, koordinasi dan komunikasi dengan institusi terkait akan terus dilakukan guna mendukung
penegakan penerapan ketentuan terkait industri KUPVA BB dan PJP LR di Indonesia. (Red/Rls).