News

Sengketa Tanah Badak Agung, PN Denpasar Putuskan Nyoman Suarsana Hardika Pemilik Sah

DENPASAR, lintasbali.com – Sengketa tanah Jalan Badak Agung memasuki babak baru. Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor: 1104/Pdt.G/2023/PN Dps, per 22 Juli 2024 mengangkat sita jaminan dan menetapkan I Nyoman Suarsana Hardika sebagai pemilik sah tanah di Subak Kedaton No.118 sebagian dari Pipil No. 658 Persil No 1, kelas I Luas asal + 120.300 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 30 Maret 1992 Nomor 468/1992 seluas 6670 M² berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565, sebelumnya tercatat atas nama Laba Pura Merajan Satriya.

Sebelumnya, sengketa Tanah di Jalan Badak Agung Denpasar ini melibatkan Nyoman Suarsana Hardika sebagai tergugat dengan Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat (Tu Rah Mayun) Dkk, para ahli waris almarhum Cokorda Samirana sebagai penggugat.

Nyoman Suarsana Hardika saat ditemui di Badung pada Minggu, 28 Juli 2024 menyampaikan rasa gembira dan lega atas putusan PN Denpasar yang menyatakan bahwa dirinya sebagai pemilik sah SHM 1565 tersebut.

“Astungkara putusan PN sudah keluar. Artinya Negara hadir dalam sengketa ini. Saya selaku pembeli beritikad baik dan pengempon selaku penjual telah melaksanakan kewajiban masing-masing dan sudah mendapatkan haknya masing-masing. Dengan adanya putusan ini sudah terjawab semua,” papar Nyoman Suarsana.

Sementara itu, Made Dwiatmiko Aristianto, Penasihat Hukum (PH) Nyoman Suarsana Hardika mengatakan sebelumnya pihak Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat (Tu Rah Mayun) yang notabene putra almarhum Cokorda Ngurah Jambe Pemecutan (Cok Samirana) mencoba menggugat ke PN Denpasar. Namun, gugatan tersebut ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim PN Denpasar pada Senin, 22 Juli 2024, sehingga SHM atas nama Nyoman Liang dinyatakan sah secara hukum.

BACA JUGA:  Coca-Cola Indonesia Bantu Satu Unit Ambulans Kepada PMI

“Sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar di mana gugatan perdata pihak Puri Satria atas tanah milik klien kami ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Miko, sapaan akrabnya.

Perihal adanya bangunan liar yang berdiri diatas lahan milik kliennya, Miko menyampaikan akan mengambil langkah hukum pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan melanjutkan ke ranah pidana karena di tanah milik Pak Nyoman Liang sudah ada bangunan yang berdiri. Jika tidak segera dikosongkan, kita akan mengambil langkah hukum karena sudah ada sertifikat atas nama Nyoman Suarsana Hardika,” tegas Miko.

Terkait kemungkinan adanya upaya banding yang dilakukan dari pihak Penggugat, dirinya menyampaikan kesiapannya untuk menghadapi upaya-upaya hukum lain yang akan dilakukan para pihak dimaksud.

“Kalau memang ada upaya banding dan sebagainya, kami siap hadapi, biar bagaimanpun putusan ini telah menjadi dasar kami untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya. Kami akan lanjutkan laporan pidananya,” pungkasnya.

Sementara itu, jauh sebelum putusan PN Denpasar ini keluar, I Ketut Kesuma, Kuasa Hukum AA Ngurah Mayun Wiraningrat, menuding penerbitan balik nama SHM 1565 tanggal 5 Januari 2024 atas nama Nyoman Liang cacat prosedur.

Ketut Kesuma mengatakan bahwa dokumen perjanjian jual beli yang digunakan sebagai dasar untuk balik nama SHM tersebut sudah dibatalkan berdasarkan akta 158 tanggal 29 Juni 2015. Namun faktanya, Nyoman Liang telah membayar lunas pembelian tanah tersebut sehingga proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan. (Red/Arie).

Post ADS 1